Papi LC tersangka prostitusi karaoke di Kota Madiun. (Detikcom-Hilda Meilisa Rinanda)
Madiunpos.com, SURABAYA--Karaoke In Lounge di Jl. Bali No 60 Kartoharjo, Kota Madiun, digerebek setelah menawarkan LC atau pemandu lagu melayani prostitusi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang muncikari bernama Papi LC menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut muncikari tersebut yakni Yuniar Agung Purwantoro, 46, warga Jl. Borobudur Kota Madiun. Papi Agung, panggilan akrabnya, terkena ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan karena melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP.
"Tersangka melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan," kata Truno saat rilis di Mapolda Jatim Jl. Ahmad Yani Surabaya, Senin (14/9/2020).
Karaoke di Kota Madiun Tawarkan LC Layani Prostitusi, Segini Tarifnya
Kendati ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, namun Truno menyebut pelaku tetap ditahan. Pelaku kini ditahan di Polda Jatim.
"Kita lakukan proses penahanan karena pasal tersebut masuk pada unsur pengecualian untuk dapat dilakukan penahanan oleh penyidik," imbuhnya.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah uang. Selain itu dua buah alat kontrasepsi yang belum terpakai hingga satu buah pakaian dalam pria dan sebuah pakaian dalam wanita.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.