Tega! Seorang Kakek Perkosa Anak Kelas 6 SD
Seorang pria lanjut usia di Kabupaten Bondowoso memperkosa anak di bawah umur di rumahnya.
Madiunpos.com, BONDOWOSO -- Seorang pria lanjut usia di Kabupaten Bondowoso memperkosa anak di bawah umur di rumahnya. Saat ini, pria berusia 71 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka yang berinisial SR ini merupakan warga Kecamatan Prajekan, Bondowoso. Sedangkan korban juga merupakan warga Kecamatan Prajekan dan saat ini masih duduk di kelas VI sekolah dasar.
Informasi yang dihimpun, pemerkosaan anak di bawah umur itu berawal saat korban berada di rumah pelaku. Tiba-tiba, pelaku memanggil korban untuk datang ke kamarnya dengan alasan akan diberi sesuatu.
Pria di Jombang Bunuh Diri karena Depresi Istrinya Meninggal Covid-19
Setelah berada di dalam kamar, ternyata pelaku sudah dalam keadaan telanjang. Selanjutnya pelaku memaksa dan memperkosa korban.
“Iya betul. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).
Penetapan tersangka SR ini berdasarkan alat bukti serta keterangan sejumlah saksi dan barang bukti. Korban juga sudah dimintakan visum et repertum (VER) dokter.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan proses penyidikan lebih intensif.
Penyebar Wafer Berisi Silet Ditangkap, Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala
“Berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara,” kata Agung yang dikutip dari detik.com.
Pelaku bakal dikenakan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E subsider 76 (D) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Tim Gabungan Polres Bondowoso dan Situbondo Buru Seorang Dukun Cabul
- Ini Duduk Perkara Kenapa Sekda Bondowoso Jadi Tersangka Setelah Dilaporkan Bawahan
- Polisi Tangkap Anggota Jaringan Peredaran Petasan Antarkota di Bondowoso
- Bawa Pemudik dari Bali dan Madura, 5 Mobil Travel Diamankan di Bondowoso
- Dua Pembuat Mercon di Bondowoso Ditangkap, Diduga Jaringan Antarkota
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.