In Lounge, tempat karaoke di Kota Madiun yang digerebek Polda Jatim. (detik.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Penggerebekan yang dilakukan Unit III Asusila Ditreskrimum Polda Jatim di tempat karaoke In Lounge di Kota Madiun pada Minggu (13/9/2020), diduga terkait dengan praktik prostitusi. Menurut informasi, tempat karaoke yang beralamat di Jl. Bali Kartoharjo itu menawarkan layanan esek-esek.
Hingga Senin siang, belum ada keterangan resmi dari Polda Jatim terkait penggerebekan tersebut. Rencananya, kasus ini baru akan diekspose besok Selasa (15/9/2020).
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun meminta tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait praktik maksiat tersebut. Mereka meminta agar usaha yang menjalankan kegiatan esek-esek izinnya dicabut.
Tempat Karaoke di Madiun Digerebek, Polda Jatim Masih Rahasiakan Alasan
"Saya selaku Ketua MUI prihatin, mewakili umat Islam. Di saat semua agama berdoa di masa pandemi Covid-19 agar segera berakhir, tapi kok In Lounge ada kejadian mesum. Harapannya jangan diberi izin," ujar Ketua MUI kota Madiun, H. Sutoyo, seperti dilansir detik.com, Senin (14/9/2020).
Dia menganggap penggerebekan tempat karaoke diduga menyediakan layanan prostitusi itu telah menodai umat Islam dan semua agama. "Semua prihatin kok gitu. Kalau cari uang jangan gitu, ikuti anjuran pemerintahlah. Itu melawan pemerintah dan mengecewakan masyarakat," katanya.
Informasi yang dihimpun, dari hasil penggerebekan itu polisi menyita berbagai barang bukti. Namun polisi enggan membeberkan penggerebekan tempat karaoke tersebut. "Nanti Selasa dirilis," kata Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, Kompol Lintar Mahardono, saat dimintai konfirmasi, Minggu.
Penutupan Tempat Karaoke dan Diskotek di Madiun Diperpanjang
Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menyampaikan bahwa penggerebekan itu akan dibeberkan saat Polda Jatim melakukan konferensi pers.
Dimintai keterangan pada Minggu, Wali Kota Madiun, Maidi, mengaku belum mendapat informasi tentang penggerebekan tersebut. "Belum ada laporan ke saya," ujar Wali Kota.
Maidi menegaskan sudah ada aturan terkait tempat hiburan malam saat beroperasi di masa pandemi COVID-19. Jika ada yang melanggar, akan diberi sanksi tegas. "Ada yang buka sampai jam 22.00 WIB, tapi tetap sesuai protokol kesehatan, tidak boleh dilanggar, dan yang melanggar, sanksi kita tutup," ujar Maidi.
37 Pemandu Lagu Dipulangkan, Tempat Karaoke di Madiun Tutup di Tahun Baru?
Sbagai informasi, tempat karaoke In Lounge berlantai dua. Cat bangunan tersebut warna hijau. Tampak pintu utama rolling door berukuran sekitar 2 x 3 meter tertutup hingga Minggu (13/9) sore. Biasanya, lokasi tersebut buka pukul 18.00 WIB hingga 22.00 WIB sejak pandemi Covid-19.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.