Terdakwa kasus pembunuhan sadis, Ali Heri Sanjaya, mengikuti sidang daring di LP Banyuwangi. (detik.com)
Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Ali Heri Sanjaya, 27, terdakwa kasus pembunuhan dan pembakaran warga Banyuwangi, Rosidah, 17, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (6/7/2020). Terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan Primair pertama yakni Pasal 340 KUHP dan dakwaan Primair kedua Pasal 362 KUHP.
Sidang yang digelar daring itu terbuka untuk umum. Terdakwa yang merupakan warga Lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, berada di Lapas Banyuwangi, sementara hakim dan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
"Menyatakan terdakwa Ali Heri Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian sebagaimana dalam pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum," ujar JPU Kejari Banyuwangi, Rusdianto Hadi Sarosa, dalam tuntutannya, seperti dikutip dari detik.com.
Hii…Ada Kerangka Manusia Terbungkus Plastik di Hutan Baluran yang Terbakar
JPU menilai perbuatan terdakwa sangatlah sadis. Untuk itu, JPU meminta Majelis Hakim yang dipimpin Saiful Arif menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Ali.
Selain itu, JPU sama sekali tidak menemukan alasan meringankan atas perbuatan terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan terdapat empat poin. Yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa di depan persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sementara itu, pengacara terdakwa, M. Djazuli, menyatakan tuntutan dari JPU dinilai terlalu berat. Menurutnya pengakuan terdakwa melakukan pembunuhan merupakan hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Selain itu, kliennya tidak mempersulit persidangan. Jazuli mengaku akan menyusun pembelaan untuk terdakwa.
Juara Kampung Tangguh, Kelurahan di Madiun Ini Mendapatkan 1 Ton Beras
"Rencananya tanggal 18 Agustus nanti saya bacakan pledoi. Tentu tuntutan itu sangat berat sekali bagi terdakwa," tegasnya.
Untuk diketahui, pembunuhan Rosidah, warga Lingkungan Papring, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, terjadi pada Jumat, 24 Januari 2020. Korban awalnya diajak berjalan-jalan oleh pelaku. Kemudian sesampainya di TKP, korban dipukul pada bagian tengkuk. Setelah itu korban dicekik hingga tidak berdaya. Tidak hanya itu korban kemudian dibakar di atas tumpukan bambu. Keesokan harinya korban ditemukan warga dalam kondisi hangus.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.