Kategori: News

Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Banyuwangi Dituntut Hukuman Mati

Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Ali Heri Sanjaya, 27, terdakwa kasus pembunuhan dan pembakaran warga Banyuwangi, Rosidah, 17, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (6/7/2020). Terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan Primair pertama yakni Pasal 340 KUHP dan dakwaan Primair kedua Pasal 362 KUHP.

Sidang yang digelar daring itu terbuka untuk umum. Terdakwa yang merupakan warga Lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, berada di Lapas Banyuwangi, sementara hakim dan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

"Menyatakan terdakwa Ali Heri Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian sebagaimana dalam pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum," ujar JPU Kejari Banyuwangi, Rusdianto Hadi Sarosa, dalam tuntutannya, seperti dikutip dari detik.com.

Hii…Ada Kerangka Manusia Terbungkus Plastik di Hutan Baluran yang Terbakar

JPU menilai perbuatan terdakwa sangatlah sadis. Untuk itu, JPU meminta Majelis Hakim yang dipimpin Saiful Arif menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Ali.

Selain itu, JPU sama sekali tidak menemukan alasan meringankan atas perbuatan terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan terdapat empat poin. Yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa di depan persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan gejolak di masyarakat.

Dianggap Terlalu Berat

Sementara itu, pengacara terdakwa, M. Djazuli, menyatakan tuntutan dari JPU dinilai terlalu berat. Menurutnya pengakuan terdakwa melakukan pembunuhan merupakan hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Selain itu, kliennya tidak mempersulit persidangan. Jazuli mengaku akan menyusun pembelaan untuk terdakwa.

Juara Kampung Tangguh, Kelurahan di Madiun Ini Mendapatkan 1 Ton Beras

"Rencananya tanggal 18 Agustus nanti saya bacakan pledoi. Tentu tuntutan itu sangat berat sekali bagi terdakwa," tegasnya.

Untuk diketahui, pembunuhan Rosidah, warga Lingkungan Papring, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, terjadi pada Jumat, 24 Januari 2020. Korban awalnya diajak berjalan-jalan oleh pelaku. Kemudian sesampainya di TKP, korban dipukul pada bagian tengkuk. Setelah itu korban dicekik hingga tidak berdaya. Tidak hanya itu korban kemudian dibakar di atas tumpukan bambu. Keesokan harinya korban ditemukan warga dalam kondisi hangus.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

5 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.