Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Banyuwangi Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuhan sadis di Banyuwanngi, Ali Heri Sanjaya, dituntut hukuman mati.

Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Banyuwangi Dituntut Hukuman Mati Terdakwa kasus pembunuhan sadis, Ali Heri Sanjaya, mengikuti sidang daring di LP Banyuwangi. (detik.com)

    Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Ali Heri Sanjaya, 27, terdakwa kasus pembunuhan dan pembakaran warga Banyuwangi, Rosidah, 17, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (6/7/2020). Terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan Primair pertama yakni Pasal 340 KUHP dan dakwaan Primair kedua Pasal 362 KUHP.

    Sidang yang digelar daring itu terbuka untuk umum. Terdakwa yang merupakan warga Lingkungan Brak, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, berada di Lapas Banyuwangi, sementara hakim dan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

    "Menyatakan terdakwa Ali Heri Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian sebagaimana dalam pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum," ujar JPU Kejari Banyuwangi, Rusdianto Hadi Sarosa, dalam tuntutannya, seperti dikutip dari detik.com.

    Hii…Ada Kerangka Manusia Terbungkus Plastik di Hutan Baluran yang Terbakar

    JPU menilai perbuatan terdakwa sangatlah sadis. Untuk itu, JPU meminta Majelis Hakim yang dipimpin Saiful Arif menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Ali.

    Selain itu, JPU sama sekali tidak menemukan alasan meringankan atas perbuatan terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan terdapat empat poin. Yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa di depan persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan gejolak di masyarakat.

    Dianggap Terlalu Berat

    Sementara itu, pengacara terdakwa, M. Djazuli, menyatakan tuntutan dari JPU dinilai terlalu berat. Menurutnya pengakuan terdakwa melakukan pembunuhan merupakan hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Selain itu, kliennya tidak mempersulit persidangan. Jazuli mengaku akan menyusun pembelaan untuk terdakwa.

    Juara Kampung Tangguh, Kelurahan di Madiun Ini Mendapatkan 1 Ton Beras

    "Rencananya tanggal 18 Agustus nanti saya bacakan pledoi. Tentu tuntutan itu sangat berat sekali bagi terdakwa," tegasnya.

    Untuk diketahui, pembunuhan Rosidah, warga Lingkungan Papring, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, terjadi pada Jumat, 24 Januari 2020. Korban awalnya diajak berjalan-jalan oleh pelaku. Kemudian sesampainya di TKP, korban dipukul pada bagian tengkuk. Setelah itu korban dicekik hingga tidak berdaya. Tidak hanya itu korban kemudian dibakar di atas tumpukan bambu. Keesokan harinya korban ditemukan warga dalam kondisi hangus.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.