Terkait Bantuan Gaji Pegawai, Pemerintah Akui Sulit Mendata Pekerja Informal

Pemerintah akui kesulitan mendata pekerja informal yang jadi sasaran bantuan tambahan gaji pegawai.

Terkait Bantuan Gaji Pegawai, Pemerintah Akui Sulit Mendata Pekerja Informal Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin. (inews.id)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Pemerintah memang sudah memastikan akan memberikan bantuan kepada pegawai non-PNS dan non-BUMN bergaji di bawah Rp5 juta. Nilainya Rp600.000 per bulan selama empat bulan yang targetnya dimulai pada September 2020 nanti.

    Namun, pemerintah masih menemui kendala teknis dalam pelaksanaanya.

    Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan pemerintah menargetkan bisa memberikan bantuan terhadap 13,8 juta pekerja. Namun, pemberian bantuan masih terhalang data. "Jujur kita sangat kesulitan mendapatkan data," katanya dalam diskusi virtual, Kamis (6/8/2020).

    Bantuan Tambahan Gaji Pegawai Rp600.000/Bulan Ditarget Terlaksana September

    Rudy menjelaskan, data pekerja formal lebih mudah diperoleh karena terdata dengan baik. Pemerintah memiliki akses data di Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. "Namun bagi pekerja informal ini yang kita agak kesulitan mendapatkan data," ucapnya.

    Saat ini, kata Rudy, terdapat sejumlah opsi untuk mendata pekerja informal dengan gaji di bawah Rp5 juta. Salah satunya lewat pembukaan pendaftaran.

    Dia menyebut, persoalan data menjadi sangat penting karena bantuan berasal dari APBN. Pemerintah harus memastikan bantuan tepat sasaran karena jika tidak, akan menjadi masalah.

    Dapat Bantuan Smartphone, Siswa SD di Madiun Ini Tak Perlu Lagi Seberangi Sungai untuk Belajar Daring

    Dia mengatakan bantuan akan diberikan bagi pekerja non-PNS dan BUMN. Untuk pekerja formal, mereka akan disaring berdasarkan besaran iuran di bawah Rp150.000 per bulan.

    Bantuan akan diberikan hingga akhir tahun dan dicairkan tiap dua bulan langsung ke rekening penerima. Hal ini, kata Rudy, untuk menghindari potensi penyalahgunaan.

     

    Artikel berita ini telah tayang di iNews.id dengan judul "Berikan Bantuan, Pemerintah Kesulitan Mendata Karyawan Gaji di Bawah Rp5 Juta".



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.