Tertangkap, Pembacok Polisi Jombang Ternyata Bandit Sadis

Tertangkap, Pembacok Polisi Jombang Ternyata Bandit Sadis Aparat Polres Jombang mengungkap pelaku dan barang bukti kasus pembacokan polisi Jombang, Rabu (4/1/2017). (Okezone)

    Polisi menangkap tiga orang yang diduga membacok anggota Polres Jombang.

    Madiunpos.com, JOMBANG -- Aparat Polsek Ngoro, Jombang, meringkus tiga pelaku pembacokan anggota Polres Jombang, Iptu Suwono. Belakangan diketahui, mereka merupakan para bandit sadis.

    Bahkan, dua dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu juga terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan berencana pada Desember 2016 lalu. Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, mengatakan terungkapnya kasus pembacokan itu bermula saat aparat Polsek Ngoro meringkus Muhammad Ali Mansyur, 20, Afan Syaifudi, 22, serta M, 16.

    Ketiganya ditangkap terkait kasus percobaan pembunuhan terhadap Lukman Hakim. "Jadi para pelaku ini memang terlibat dalam berbagai kasus ternyata. Mereka ditangkap dalam kasus percobaan pembunuhan Saudara Lukman Hakim. Saat diperiksa, pelaku mengakui pernah melakukan kejahatan lain," kata dia, Selasa (3/1/2017), seperti dikutip Okezone.com.

    Kapolres menjelaskan pada Desember 2016 lalu, ketiganya mencoba membunuh Lukman Hakim, 20, warga Kecamatan Ngoro, Jombang. Kejadiannya bermula saat M yang merupakan pacar Mansyur melakukan chatting via Facebook dengan Lukman.

    Dari chatting tersebut, Lukman menyatakan cintanya kepada M. Namun, M menolaknya dengan alasan sudah mempunyai pacar. Selang beberapa waktu kemudian, percakapan antara M dengan Lukman diketahui Mansyur.

    Mansyur mengajak Afan untuk menghabisi Lukman. "Itu dibuktikan dengan percakapan di handphone yang kami sita dari pelaku. MAM [Muhammad Ali Mansyur] ini mengajak AS [Afan Syaifudi] untuk menghabisi Saudara Lukman. Dari penangkapan itu para pelaku ini mengakui pernah melakukan kejahatan lain yang lokasinya di Jogoroto. Mereka mengatakan membacok seseorang, yang ternyata anggota kita [Polres Jombang]," papar dia.

    Anggota Polres Jombang, Iptu Suwono, dibacok orang saat dalam perjalanan pulang dari bertugas mengamankan perayaan pergantian tahun pada dini hari, Minggu (1/1/2017) lalu. Akibatnya, Iptu Suwono mengalami luka cukup parah.

    Selain itu, masih di bulan Desember, ketiga pelaku ini merampas motor milik Samsul Hudi, warga Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Jombang. Para pelaku juga membacok Deni Fiki Turmudi yang saat itu berboncengan dengan Samsul di jalan Desa Ngrimbi, Kecamatan, Bareng, Jombang.

    "Kejadiannya pada 17 Desember 2016 lalu. Setelah membacok korbannya, para pelaku ini merampas sepeda motor [Yamaha] Vixion dengan nomor polisi S 3246 ZV milik Saudara Samsul. Sepeda motor itu juga yang dikendarai pelaku saat membacok Iptu Suwono," terangnya.

    Akibat perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya terluka berat dan Pasal 340 juncto Pasal 35 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

    "Untuk dua orang tersangka ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Sementara untuk satu tersangka lain berinisial M, karena masih di bawah umur kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak [UPPA] Satreskrim Polres Jombang," jelas Kapolres.



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.