Kategori: News

Tidak Patuh Protokol Kesehatan di Madiun Bakal Didenda Sampai KTP Disita

Madiunpos.com, MADIUN -- Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Madiun akan dikenai sanksi berupa teguran hingga denda Rp100.000. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Madiun.

Peraturan bupati ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

5 Hari Terakhir! 22 Warga Ponorogo Terpapar Covid-19 dan Satu Orang Meninggal Dunia

Dalam Perbup yang baru diundangkan pada 18 Agustus 2020 lalu itu mengatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sosialisasi, dan pendanaan penerapan disiplin protokol kesehatan.

Setiap orang, pelaku/penanggungjawab usaha dan fasilitas umum, penyelenggara kegiatan hajatan, dan pelaku perjalanan diwajibkan untuk mentaati protokol kesehatan. Sedangkan monitoring dan evaluasi penegakan peraturan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten yang berkoordinasi dengan perangkat daerah, RSUD, TNI, dan Polri.

Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, Mashudi, mengatakan pelanggar penerapan protokol kesehatan akan dikenai sanksi. Terkait sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Baru Dibebastugaskan, Sekda Bondowoso Tersandung Kasus Chat Mesra dengan Dokter Perempuan

Semisal bagi perorangan dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan atau tulisan, denda administrasi Rp100.000, tidak mendapatkan layanan publik dalam waktu paling lama 30 hari, hingga penyitaan KTP selama 15 hari. Sedangkan untuk penyelenggara hajatan yang melanggar dapat sanksi berupa teguran atau pembubaran kegiatan.

"Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Satpol PP yang berkoordinasi dengan perangkat daerah serta didampingi kepolisian serta TNI. Untuk denda administratif nantinya akan disetor ke kas daerah masing-masing wilayah," jelas dia, Kamis (27/8/2020).

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.