Bupati Madiun, Ahmad Dawami, saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai pelaksanaan rapid test di Pendapa Muda Graha, Selasa (19/5/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Madiun akan dikenai sanksi berupa teguran hingga denda Rp100.000. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Madiun.
Peraturan bupati ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
5 Hari Terakhir! 22 Warga Ponorogo Terpapar Covid-19 dan Satu Orang Meninggal Dunia
Dalam Perbup yang baru diundangkan pada 18 Agustus 2020 lalu itu mengatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sosialisasi, dan pendanaan penerapan disiplin protokol kesehatan.
Setiap orang, pelaku/penanggungjawab usaha dan fasilitas umum, penyelenggara kegiatan hajatan, dan pelaku perjalanan diwajibkan untuk mentaati protokol kesehatan. Sedangkan monitoring dan evaluasi penegakan peraturan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten yang berkoordinasi dengan perangkat daerah, RSUD, TNI, dan Polri.
Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, Mashudi, mengatakan pelanggar penerapan protokol kesehatan akan dikenai sanksi. Terkait sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Baru Dibebastugaskan, Sekda Bondowoso Tersandung Kasus Chat Mesra dengan Dokter Perempuan
Semisal bagi perorangan dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan atau tulisan, denda administrasi Rp100.000, tidak mendapatkan layanan publik dalam waktu paling lama 30 hari, hingga penyitaan KTP selama 15 hari. Sedangkan untuk penyelenggara hajatan yang melanggar dapat sanksi berupa teguran atau pembubaran kegiatan.
"Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Satpol PP yang berkoordinasi dengan perangkat daerah serta didampingi kepolisian serta TNI. Untuk denda administratif nantinya akan disetor ke kas daerah masing-masing wilayah," jelas dia, Kamis (27/8/2020).
Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More
Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
This website uses cookies.