Tidak Patuh Protokol Kesehatan di Madiun Bakal Didenda Sampai KTP Disita
Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Madiun akan dikenai sanksi tegas.
Madiunpos.com, MADIUN -- Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Madiun akan dikenai sanksi berupa teguran hingga denda Rp100.000. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 39 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Madiun.
Peraturan bupati ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
5 Hari Terakhir! 22 Warga Ponorogo Terpapar Covid-19 dan Satu Orang Meninggal Dunia
Dalam Perbup yang baru diundangkan pada 18 Agustus 2020 lalu itu mengatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sosialisasi, dan pendanaan penerapan disiplin protokol kesehatan.
Setiap orang, pelaku/penanggungjawab usaha dan fasilitas umum, penyelenggara kegiatan hajatan, dan pelaku perjalanan diwajibkan untuk mentaati protokol kesehatan. Sedangkan monitoring dan evaluasi penegakan peraturan dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten yang berkoordinasi dengan perangkat daerah, RSUD, TNI, dan Polri.
Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, Mashudi, mengatakan pelanggar penerapan protokol kesehatan akan dikenai sanksi. Terkait sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Baru Dibebastugaskan, Sekda Bondowoso Tersandung Kasus Chat Mesra dengan Dokter Perempuan
Semisal bagi perorangan dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan atau tulisan, denda administrasi Rp100.000, tidak mendapatkan layanan publik dalam waktu paling lama 30 hari, hingga penyitaan KTP selama 15 hari. Sedangkan untuk penyelenggara hajatan yang melanggar dapat sanksi berupa teguran atau pembubaran kegiatan.
"Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Satpol PP yang berkoordinasi dengan perangkat daerah serta didampingi kepolisian serta TNI. Untuk denda administratif nantinya akan disetor ke kas daerah masing-masing wilayah," jelas dia, Kamis (27/8/2020).
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Dilepas Pj Bupati, Kafilah dari Kabupaten Madiun Siap Berlaga di MTQ ke-30 Jatim
- Momen Pamitan Bupati dan Wabup Madiun dengan ASN Penuh Haru
- Alhamdulillah, 195 Warga Kabupaten Madiun Terima Sertifikat PPTKH
- Seratusan Pemuda Ngopi Gayeng Bareng Bupati Madiun; Ini yang Dibahas...
- Angka Prevalensi Stunting di Kabupaten Madiun Turun, Bupati: Terima Kasih Semua Pihak
- Sajikan 50.000 Kue Manco, Festival Manco Madiun Pecahkan Rekor Muri
- Bupati Launching Pakaian Adat & Khas saat Peringatan Hari Jadi ke-455 Kabupaten Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.