TOKO MODERN : Pengusaha Minimarket Ramai-Ramai Manfaatkan Layanan Satu Atap
Peni Widarti/JIBI/Bisnis
Toko modern tengah kerap dipersoalkan perizinannya, kesempatan layanan satu atap perizinan pun tak disia-siakan.
Madiunpos.com, SURABAYA — Kalangan pengusaha minimarket Surabaya menyerbu kantor pelayanan perizinan terpadu yang disiapkan secara khusus selama sepekan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Perizinan toko modern belakangan hari ini memang tengah kerap dipersoalkan.
Sugiyono, Koordinator petugas administrasi dan programmer perizinan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya, mengatakan pelayanan terpadu pada hari pertama menunjukan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi untuk mendapat pelayanan cepat. "Kebanyakan yang datang tadi adalah pengusaha minimarket dan konsultan mereka, mereka mau mengurusi izin usaha toko modern dan swalayan, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO)," katanya di Balai Kota Surabaya, Jumat (24/4/2015).
Jumlah permohonan izin yang masuk dalam catatan Disperdagin adalah permohonan izin kajian sosial ekonomi sebanyak 14 berkas, izin prinsip 29 berkas, dan sejumlah izin tanda daftar perusahaan (TDP) serta surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Banyak Tak Berizin
Masih banyak toko modern di Surabaya yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Berdasarkan catatan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), sekitar 375 minimarket dan swalayan masih mengajukan berbagai izin usaha untuk mendapatkan surat izin tahap akhir, yakni IMB.
Selain keperluan izin, pelayanan terpadu yang disiapkan Pemkot Surabaya dalam menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-722 itu, banyak pula masyarakat yang menyerbu desk layanan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT). Kebanyakan masyarakat Surabaya mencari informasi ketersediaan rumah susun atau hunian murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hanya saja, ketersediaan rumah susun milik pemkot masih sangat terbatas, terutama yang berada di kawasan Surabaya pusat.
Sejak Jumat 24 April-30 April 2015, Balai Kota Surabaya membuka layanan terpadu. Dalam satu tempat ada tujuh dinas yang akan melayani masyarakat secara langsung, di antaranya Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang, Â Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Dinas Kesehatan, serta Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).
Â
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Semarakkan HUT Surabaya, The Alana Surabaya Ajak Cicipi Kuliner dan Keliling Kota
- Sudah Ada 65 Toko Modern di Madiun, Pemkab Belum Berlakukan Moratorium
- FOTO TOKO MODERN : Supermarket di Jombang Didemo Warga
- HUT SURABAYA : HUT ke-722, Surabaya Gelar Parade Budaya dan Bunga Lagi
- TOKO MODERN : Alfamart Tuding Penertiban Minimarket Surabaya Kurang Tepat
- MINUMAN BERALKOHOL : Larangan Jual Minuman Keras di Minimarket Dikritik
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.