USAHA MIKRO DAN KECIL JATIM : Regulasi Izin Usaha Mikro Kecil di Jatim Memprihatinkan

Usaha Mikro dan Kecil Jatim tak didukung kemudahan izin oleh 36 pemkot/pemkab.
Madiunpos.com, SURABAYA — Sebanyak 36 dari 38 pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Timur (Jatim) tak menunjukkan keberpihakan nyata terhadap perkembangan usaha rakyat. Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, baru ada dua pemerintah kota/kabupaten yang menerbitkan peraturan bupati/walikota (perbup/perwali) yang memudahkan proses izin usaha mikro dan kecil (IUMK), yakni Malang dan Pamekasan.
Kondisi itu dituding Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) masih memprihatinkan. Untuk itu, pemerintah daerah didorong segera menerbitkan peraturan yang memudahkan proses IUMK tersebut.
Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Braman Setyo mengatakan pihaknya terus mensosialisasikan kebijakan kemudahan izin usaha mikro dan kecil (IUMK) sesuai dengan Peraturam Pemerintah (PP) No.98/2014. Melalui Perbup/perwali, perizinan usaha mikro dan kecil cukup dilakukan sampai tingkat kecamatan.
"Jatim ini termasuk memprihatinkan. Makanya Pakde Karwo [Gubernur Jatim Soekarwo] sudah mengeluarkan surat edaran supaya pemkot/pemkab mendelegasikan kepada camat untuk membuat izin secara gratis. Jadi enggak usah takut kehilangan PAD dari izin usaha mikro, karena dampaknya tidak signifikan," jelasnya di sela-sela Sosialisasi Kebijakan UMKM dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), di Surabaya, Senin (14/9/2015).
Dia mengatakan saat ini secara nasional baru 74 perbup dan perwali yang sudah terbit. Sementara provinsi yang terbanyak menerbitkan perwali/perbup adalah Kalimantan Tengah, yakni sebanyak 14 kota/kabupaten.
Kemudahan Kredit
Dia memaparkan kemudahan izin usaha mikro tersebut memiliki potensi yang besar untuk menggenjot perekonomian. Para pelaku UMK yang memperoleh izin tersebut dipastikan mendapat keuntungan seperti kepastian usaha, kemudahan akses kredit perbankan, pendampingan dari Dinas Koperasi, dan pemberdayaan berupa pelatihan.
"Kalau para UKM itu tertib administrasi, bank pasti akan menjamin kredit usaha. Dengan kata lain, jika sudah memegang kartu izin usaha maka tidak ada lagi persepsi bahwa bank sulit memberikan kredit usaha," ujarnya.
Braman menambahkan, setiap usaha yang mendapatkan izin dari kecamatan bisa langsung mengajukan kredit bank dan mendapatkan kartu izin usaha. Melalui kartu tersebut pemerintah bisa mengontrol dan menyiapkan apa saja kebutuhan para pengusaha mikro melalui database dari kartu itu.
Adapun Kemenkop dan UKM tahun 2015 ini menyiapkan Rp34 miliar dana dekonsentrasi izin usaha mikro dan kecil (IUMK). Senilai Rp2,6 miliar di antaranya dialokasikan untuk Provinsi Jawa Timur.
Dana tersebut akan digunakan untuk sosialisasi, insentif bagi pendamping, dan operasional memudahkan perizinan usaha mikro dan kecil. "Kalau tidak segera menerbitkan peraturan IUMK ini, ya dananya hanya akan terbagi untuk kabupaten kota yang sudah punya perwali, dan sisanya akan kembali ke negara," imbuhnya.
Editor : Rahmat Wibisono
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.