Video Syur Mirip Gisel Belum Reda, Kini Viral Video Mesum PNS Puskesmas di Jember

Video mesum berdurasi 48 detik itu disebut dilakukan oleh dua PNS yang bertugas di Puskesmas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur.

Video Syur Mirip Gisel Belum Reda, Kini Viral Video Mesum PNS Puskesmas di Jember Sebuah video mesum yang diduga dilakukan dua PNS Jember, Jawa Timur, viral di sejumlah grup WhatsApp. (Detikcom-tangkapan layar)

    Madiunpos.com, JEMBER - Sebuah video mesum yang diduga dilakukan dua pegawai negeri sipil (PNS) Jember viral di sejumlah grup WhatsApp. Para pelaku disebut bertugas di Puskesmas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur.

    Video mesum itu berdurasi 48 detik. Dalam video tersebut ada adegan percumbuan antara si pria dan perempuan. Dilihat dari sudut pandang, perekaman video dilakukan oleh si pria.

    Sekretaris Desa Curah Nongko, Pendik, mengakui ada video mesum yang tengah viral di desanya. Warga juga mempertanyakan itu.

    Gatot Nurmantyo Tak Datang ke Istana, Bintang Mahaputra Dikirim Lewat Kurir

    "Sempat ada warga yang mempertanyakan. Ya akhirnya kita arahkan ke KTU Puskemas. Tapi sudah diproses," ujar Pendik saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/11/2020).

    Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Curah Nongko, M. Soleh, membenarkan video tersebut. Pihaknya juga sudah memanggil pemeran dalam video mesum itu.

    "Iya, sudah kita panggil dan kita minta buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Selanjutnya kita buat laporannya ke Dinas Kesehatan," kata Soleh.

    Waduh! Video Syur Mirip Gisel Ditonton 3 Jutaan Orang, Mayoritas Anak-Anak

    Hukuman bagi penyebar video porno diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Bunyi pasal tersebut: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar'.”

    Prediksi Sementara BPPTKG: Erupsi Merapi Takkan Sebesar 2010



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.