Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko (tengah), saat konferensi pers kasus prostitusi anak di bawah umur di Mapolda Jatim, Rabu (10/3/2021). (Antara Jatim/Willy Irawan)
Madiunpos.com, PASURUAN - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik prostitusi online di Pasuruan. Mirisnya korban yang ditawarkan untuk jasa esek-esek itu masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan terbongkarnya kasus prostitusi ini bermula dari media social dengan tersangka berinisial BD, 39, warga warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
"Penangkapan bermula dari tim melakukan operasi siber di media sosial," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (10/3/2021).
Hipotermia, Bayi Ditemukan di Tong Sampah Gresik Meninggal
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy, menambahkan tersangka mengaku menjalankan bisnis haramnya sejak November 2020.
Tersangka BD melibatkan korban berinisial M yang ditawarkannya di media sosial Twitter. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.
"Dia menawarkan threesome, satu wanita dan dua laki-laki dengan bayaran Rp300.000 [diberikan ke korban]," kata Zulham.
Perbaikan Jalan Ambles di Pujon Lebih Cepat, Akses Batu-Kediri Segera Dibuka
Terkait motif yang dilakukannya, kata Zulham, tersangka BD mengaku terinspirasi dari film porno, dan berfantasi untuk bisa "main" bersama laki-laki lain. Ketika menawarkan ke kliennya, tersangka juga mengklaim korban M adalah istrinya.
"Dari keterangan bilang istrinya. Laki-laki hidung belang yakin mau, korban juga minta foto kliennya. Apabila sepakat ditentukan satu tempat [hotel]. BD sudah tiga kali melibatkan M," jelasnya.
Selain menangkap tersangka, kata dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni ponsel milik tersangka dan korban.
Kaji Mbing Perpanjang PPKM Mikro, Hajatan Masih Dilarang di Madiun
Atas perbuatannya, pria kelahiran Bojonegoro terjerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More
This website uses cookies.