Warga Pasuruan Bisnis Kencan Threesome karena Terinspirasi Film Porno

Tersangka BD mengaku terinspirasi dari film porno dan berfantasi untuk bisa "main" bersama laki-laki lain.

Warga Pasuruan Bisnis Kencan Threesome karena Terinspirasi Film Porno Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko (tengah), saat konferensi pers kasus prostitusi anak di bawah umur di Mapolda Jatim, Rabu (10/3/2021). (Antara Jatim/Willy Irawan)

    Madiunpos.com, PASURUAN - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik prostitusi online di Pasuruan. Mirisnya korban yang ditawarkan untuk jasa esek-esek itu masih di bawah umur.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan terbongkarnya kasus prostitusi ini bermula dari media social dengan tersangka berinisial BD, 39, warga warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

    "Penangkapan bermula dari tim melakukan operasi siber di media sosial," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (10/3/2021).

    Hipotermia, Bayi Ditemukan di Tong Sampah Gresik Meninggal

    Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy, menambahkan tersangka mengaku menjalankan bisnis haramnya sejak November 2020.

    Tersangka BD melibatkan korban berinisial M yang ditawarkannya di media sosial Twitter. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.

    "Dia menawarkan threesome, satu wanita dan dua laki-laki dengan bayaran Rp300.000 [diberikan ke korban]," kata Zulham.

    Perbaikan Jalan Ambles di Pujon Lebih Cepat, Akses Batu-Kediri Segera Dibuka

    Terkait motif yang dilakukannya, kata Zulham, tersangka BD mengaku terinspirasi dari film porno, dan berfantasi untuk bisa "main" bersama laki-laki lain. Ketika menawarkan ke kliennya, tersangka juga mengklaim korban M adalah istrinya.

    "Dari keterangan bilang istrinya. Laki-laki hidung belang yakin mau, korban juga minta foto kliennya. Apabila sepakat ditentukan satu tempat [hotel]. BD sudah tiga kali melibatkan M," jelasnya.

    Selain menangkap tersangka, kata dia, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni ponsel milik tersangka dan korban.

    Kaji Mbing Perpanjang PPKM Mikro, Hajatan Masih Dilarang di Madiun

    Atas perbuatannya, pria kelahiran Bojonegoro terjerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.