107 Penyebar Hoax Terkait Pandemi Corona Ditetapkan Jadi Tersangka

Data yang disampaikan merupakan kegiatan yang dilakukan sejak 19 Maret 2020 sampai dengan 19 Mei 2020.

107 Penyebar Hoax Terkait Pandemi Corona Ditetapkan Jadi Tersangka Ilustrasi Hoax (Detik.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Polri menggelar operasi penanggulangan pandemi virus corona jenis baru atau Covid-19 bernama Aman Nusa II. Kegiatan tersebut berhasil menjerat setidaknya 107 tersangka kasus penyebaran informasi bohong alias hoax terkait corona.

    "Operasi Aman Nusa II ini adalah fokus bencana alam, yaitu ada enam satgas. Yaitu Satgas Deteksi, Satgas Pencegahan, Satgas Penanganan, Satgas Rehabilitasi, Gakkum. Keenam adalah Satgas Banops," kata Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat dalam rapat dengan tim pengawas penanganan virus Corona bentukan DPR RI secara virtual, Rabu (20/5/2020).

    Kabar Duka, Dua Tenaga Medis Surabaya Meninggal Dunia Karena Corona

    Wahyu menerangkan, khusus Satgas Gakkum ada tiga kategori. Untuk yang berkaitan dengan cyber, ungkap dia, Satgas Gakkum telah men-takedown lebih dari 2.400 akun, dan menetapkan 107 tersangka.

    "Kemudian terkait dengan cyber, yaitu kita melaksanakan patroli cyber dengan jumlah kegiatan 9.062 kegiatan. Kemudian ada kegiatan takedown akun [2.417], penindakan 105 kegiatan. Sehingga total 11.584 kegiatan dengan 107 tersangka," ungkap Wahyu.

    Selanjutnya kegiatan penyampaian imbauan dan pembubaran kerumunan. Dari dua kegiatan itu, setidaknya sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Pandemi Covid-19, Polda Jatim Larang Masyarakat Gelar Takbir Keliling

    "Kita sudah melakukan imbauan sebanyak 715.750 kegiatan. Kemudian pembubaran-pembubaran terkait kerumunan sebanyak 707.578 kegiatan, kemudian penindakan 13 kegiatan. Jadi total kegiatannya sekitar 1.423.341 dengan 65 tersangka," terangnya.

    Selain itu, Satgas Gakkum juga melakukan pemantauan terhadap bahan pokok dan alat kesehatan. Wahyu menyampaikan Satgas Gakkum telah melakukan sembnilan kegiatan penindakan.

    Sebut Perawat Goblok dan Sok Pahlawan di Facebook, Pria Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

    "Monitoring bahan pokok ada 29.290 kegiatan, monitoring alat kesehatan 26.403 kegiatan, penindakan ada sembilan kegiatan. Jadi, total 55.702 kegiatan dengan 18 tersangka," sebut Wahyu.

    Data-data yang disampaikan Wahyu merupakan kegiatan yang dilakukan sejak 19 Maret 2020 sampai dengan 19 Mei 2020. Data tersebut merupakan jumlah dari yang diserahkan oleh seluruh polda.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.