2 Kontraktor Penyuap Bupati Sidoarjo Divonis 20 Bulan Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ibnu dan Totok. Dua kontraktor ini dinilai terbukti melakukan suap ke Bupati Sidoarjo yang saat ini nonaktif, Saiful Ilah.

2 Kontraktor Penyuap Bupati Sidoarjo Divonis 20 Bulan Penjara Sidang korupsi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (Detik.com)

    Madiunpos.com, SIDOARJO --Dua kontraktor yang menyuap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Mereka juga harus membayar denda Rp100 juta.

    Dua terdakwa yang mendapat vonis yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Vonis dibaca secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Rochmad serta dua Hakim Anggota Lufsiana dan Adriano.

    Pada pembacaan amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ibnu dan Totok. Dua kontraktor ini dinilai terbukti melakukan suap ke Bupati Sidoarjo yang saat ini nonaktif, Saiful Ilah. Suap diberikan untuk mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Sidoarjo.

    Jabatan 5 Kapolres di Jawa Timur Diserahterimakan, Di Mana Saja

    "Mengadili, menghukum terdakwa Ibnu Gofur dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan penjara. Dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani," kata Rochmad saat sidang Tipikor di Sidoarjo, Jumat (29/5/2020).

    Selain itu, Rochmad menambahkan, terdakwa Ibnu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan. Serta membayar biaya perkara Rp7.500.

    Bangga! Putra Kelahiran Madiun Jadi Pemimpin Tertinggi TNI AL

    Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Totok. Perbuatan kedua terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

    Jaksa Pikir-Pikir

    Atas putusan tersebut, kedua terdakwa dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Jaksa KPK Arif Suhermanto mengaku masih akan melaporkan putusan ini ke pimpinan KPK.

    Update Covid-19 Madiun! 3 Orang Terkonfirmasi Positif Corona, Diduga Tertular Pasien dari Pondok Temboro

    Ia menyebut, putusan majelis hakim telah mengakomodir surat dakwaannya dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah.

    "Jadi apa yang kami dakwakan sudah diakomodir oleh majelis hakim," imbuhnya seperti diberitakan Detik.com.

    Untuk diketahui, vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Jaksa menuntut mereka dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.

    Duh, Baru 66.900 Orang di Madiun yang Isi Sensus Penduduk Online

    Mereka terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp1,675 miliar. Sejak Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.