4.300 Pengendara di Ngawi Kena Tilang Gara-Gara Lakukan Ini

4.300 Pengendara di Ngawi Kena Tilang Gara-Gara Lakukan Ini ilustrasi razia (JIBI/Solopos/dok)

    Polres Ngawi menggelar razia kendaraan dan menilang 4.300 pengendara.

    Madiunpos.com, NGAWI -- Sebulan terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Ngawi menangani 4.300 kasus pelanggaran lalu lintas saat menggelar razia kendaraan di wilayah hukum setempat.

    "Hanya dalam satu bulan saja, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi sudah melakukan penindakan berupa pemberian surat tilang kepada 4.300 pelanggar," ujar Kepala Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi Ipda Agus Andi kepada wartawan di Ngawi, Rabu (28/2/2018).

    Menurut dia, pelanggaran tidak hanya dilakukan pengendara kendaraan roda dua, namun juga sopir mobil pribadi yang melintas di jalur nasional. Jenis pelanggaran di antaranya tidak menyalakan lampu saat siang hari, tidak memakai helm, menerobos lampu merah, dan tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan.

    Selain itu, pengendara mengabaikan keselamatan berlalu lintas dan kendaraan tidak standar. Di samping razia kendaraan pribadi, petugas juga melakukan penindakan terhadap bus angkutan umum dan truk yang ugal-ugalan.

    "Razia ini merupakan instruksi dari Kapolda Jatim yang menyasar pada pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, surat kendaraan maupun marka," kata Agus Andi.

    Adapun dari sebanyak 4.300 penilangan yang diterbitkan semuanya merupakan e-tilang atau tilang elektronik sesuai aturan baru.

    Ia menambahkan razia kendaraan digelar untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan dalam mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga dapat mengurangi jumlah kecelakaan.

     



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.