Kategori: News

6 Tahun Penjara untuk Pembakar Mobil Alphard Via Vallen

Madiunpos.com, SIDOARJO - Pembakar mobil artis Via Vallen, Pije, 41, divonis enam tahun penjara. Putusan itu lebih berat dari tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa.

"Unsur yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sangat membahayakan orang lain. Sedangkan unsur meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, serta masih muda. Maka atas perbuatannya terdakwa divonis enam tahun penjara," vonis Majelis Hakim Damelia Fresilia Simanjutak dalam membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2/2021)

Sidang digelar secara virtual di ruang sidang Kartika PN Sidoarjo. Dalam sidang tersebut tak terlihat kehadiran Via Vallen. Namun adik Via Vallen, Mella Rossa, tampak hadir.

Isu Kudeta Demokrat, Emil Dardak Pastikan Loyal Kepemimpinan AHY

Menanggapi vonis hakim, jaksa penuntut umum Muhammad Ridwan Dermawan menerima atas putusan itu. Vonis itu dua kali lipat dari tuntutannya yang tiga tahun penjara.

"Saya menerima putusan majelis hakim," kata Ridwan.

Sementara itu Mella Rossa mengaku agak puas dengan putusan kasus pembakaran mobil Via Vallen tersebut. Tapi jika pelaku divonis tiga tahun seperti tuntutan jaksa, ia tidak akan puas dan menurutnya itu tak adil.

Plengsengan Sungai Jebol, 103 Rumah di Situbondo Kebanjiran

"Setelah terdakwa divonis enam tahun kami merasa agak puas dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya. Kami berharap agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali karena Indonesia ini merupakan negara hukum," kata Mella.

Pembakaran mobil Via Vallen terjadi pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Alphard warna putih berpelat nomor W 1 VV miliknya tengah diparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Jadi Muncikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Bos Tempat Indekos Diringkus

 

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

4 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.