6 Tahun Penjara untuk Pembakar Mobil Alphard Via Vallen
Putusan itu lebih berat dari tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa.
Madiunpos.com, SIDOARJO - Pembakar mobil artis Via Vallen, Pije, 41, divonis enam tahun penjara. Putusan itu lebih berat dari tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa.
"Unsur yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sangat membahayakan orang lain. Sedangkan unsur meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, serta masih muda. Maka atas perbuatannya terdakwa divonis enam tahun penjara," vonis Majelis Hakim Damelia Fresilia Simanjutak dalam membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2/2021)
Sidang digelar secara virtual di ruang sidang Kartika PN Sidoarjo. Dalam sidang tersebut tak terlihat kehadiran Via Vallen. Namun adik Via Vallen, Mella Rossa, tampak hadir.
Isu Kudeta Demokrat, Emil Dardak Pastikan Loyal Kepemimpinan AHY
Menanggapi vonis hakim, jaksa penuntut umum Muhammad Ridwan Dermawan menerima atas putusan itu. Vonis itu dua kali lipat dari tuntutannya yang tiga tahun penjara.
"Saya menerima putusan majelis hakim," kata Ridwan.
Sementara itu Mella Rossa mengaku agak puas dengan putusan kasus pembakaran mobil Via Vallen tersebut. Tapi jika pelaku divonis tiga tahun seperti tuntutan jaksa, ia tidak akan puas dan menurutnya itu tak adil.
Plengsengan Sungai Jebol, 103 Rumah di Situbondo Kebanjiran
"Setelah terdakwa divonis enam tahun kami merasa agak puas dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya. Kami berharap agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali karena Indonesia ini merupakan negara hukum," kata Mella.
Pembakaran mobil Via Vallen terjadi pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Alphard warna putih berpelat nomor W 1 VV miliknya tengah diparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.
Jadi Muncikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Bos Tempat Indekos Diringkus
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Via Vallen Kurban 6 Ekor Sapi, 2 Ekor Dipotong di Rumahnya
- Polisi Sidoarjo Gelar Operasi Pekat, 7 PSK dan 2 Pasangan Mesum Diciduk
- LP Sidoarjo Digeledah, 7 Sendok Dibikin Pisau Tajam
- Dua Ibu Berseteru, Makam Bocah di Sidoarjo Dibongkar
- Pelajar di Sidoarjo Dicekik Pakai Sarung sampai Meninggal
- Protes Pemkab Sidoarjo, Jalan Berlubang “Disewakan Buat Ternak Cupang”
- Warga Tanggulangin Waswas Tanggul Penahan Lumpur Sidoarjo Ambles
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.