64 Sekolah di Kabupaten Madiun Diperbolehkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Pemerintah Kabupaten Madiun mengizinkan sekolah setingkat SLTA/sederajat dan Sekolah Luar Biasa untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kabupaten Madiun mengizinkan sekolah setingkat SLTA/sederajat dan Sekolah Luar Biasa untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Untuk jumlah pelajar yang boleh mengikuti pembelajaran tatap muka maksimal 50% dari total siswa.
Hal itu terungkap saat audiensi antara Pemkab Madiun dengan para kepala sekolah SLTA/sederajat di Pendapa Muda Graha, Selasa (13/10/2020) sore.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Madiun, Supardi, mengatakan seluruh SMA/SMK dan SLB negeri maupun swasta di Kabupaten Madiun diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sekolah negeri ada 18 untuk jenjang SMA/SMK dan dua SLB. Sedangkan secara keseluruhan sekolah yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka ada 64 sekolah.
Awas! 14 Desa di Madiun Rawan Bencana Tanah Longsor
“Selama pandemi Covid-19, sekolah ini melaksanakan pembelajaran secara virtual. Pemkab Madiun telah memberikan izin secara resmi. Sehingga pembelajaran tatap muka sudah bisa dilaksanakan,” jelas dia.
Supardi menuturkan daerah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka yakni daerah dengan zona persebaran Covid-19 hijau, kuning, dan oranye. Sedangkan Kabupaten Madiun saat ini statusnya kuning.
“Untuk daerah yang berzona merah memang tidak bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka,” kata Supardi.
Sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka, lanjutnya, sekolah tersebut harus melakukan simulasi. Setelah memenuhi persyaratan, sekolah itu baru diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Jumlah siswa yang diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka hanya 50% dari total siswa. Sedangkan untuk daerah yang berzona oranye hanya 25% dari total siswa.
31 Pejabat Pemkot Madiun Dilantik, 3 Orang Isi Jabatan Lurah
Lebih lanjut, ketika ada guru dan siswa yang berasal dari desa maupun kecamatan yang berzona merah nantinya tidak diperbolehkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.
“Kalau nanti wilayah tempat sekolah itu berada berubah zona menjadi merah. Pembelajaran tidak langsung dihentikan. Tetapi siswa dan guru itu diidentifikasi dari mana. Kalau berasal dari desa zona merah maka tidak boleh mengikuti pembelajaran tatap muka,” jelasnya.
Bupati Madiun, Ahmad Dawami, mengatakan pemkab mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di tingkat SMA/SMK serta SLB. Menurutnya, kebijakan ini diambil karena mempertimbangkan status zona penularan Covid-19 di Madiun yang telah kuning.
“Boleh [pembelajaran tatap muka]. tidak apa-apa. Itu kan sudah ada aturannya,” kata dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Tragis! Guru SMPN di Madiun Hukum Siswa Lari di Lapangan hingga Kakinya Melepuh
- Dilepas Pj Bupati, Kafilah dari Kabupaten Madiun Siap Berlaga di MTQ ke-30 Jatim
- Momen Pamitan Bupati dan Wabup Madiun dengan ASN Penuh Haru
- Alhamdulillah, 195 Warga Kabupaten Madiun Terima Sertifikat PPTKH
- Seratusan Pemuda Ngopi Gayeng Bareng Bupati Madiun; Ini yang Dibahas...
- Angka Prevalensi Stunting di Kabupaten Madiun Turun, Bupati: Terima Kasih Semua Pihak
- Sajikan 50.000 Kue Manco, Festival Manco Madiun Pecahkan Rekor Muri
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.