656 Pendaftar CPNS Pemkot Madiun Gagal Seleksi Administrasi

656 Pendaftar CPNS Pemerintah Kota Madiun tak lolos seleksi administrasi.

656 Pendaftar CPNS Pemkot Madiun Gagal Seleksi Administrasi Ilustrasi tes berbasis komputer Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS. (Antara-Adeng Bustomi)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Sebanyak 656 pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Madiun dinyatakan tak lolos seleksi administrasi. Sedangkan peserta lolos seleksi administrasi sebanyak 3.770 pendaftar.

    Sebanyak 3.770 pendaftar itu akan bersaing untuk memperebutkan 164 lowongan CPNS Pemkot Masiun. Nama-nama peserta lolos seleksi administrasi bisa dicek di website resmi Pemkot Madiun atau sscn.bkn.go.id. Pendaftar lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tes kemampuan dasar (TKD) yang dijadwalkan Februari 2020.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Madiun, Haris Rahmanudin, mengatakan sebagian besar peserta yang dinyatakan gagal disebabkan berkas administrasi kurang. Seperti latar belakang foto tak sesuai ketentuang, berkas tak terbaca, belum terunggah, hingga ketidaksesuaian berkas.

    "Untuk pengumuman tahap seleksi administrasi sudah bisa dilihat. Peserta yang tidak lolos diberi waktu untuk menyanggah hasil seleksi itu," kata dia, Selasa (17/12/2019).

    Dalam pengumuman itu juga dilengkapi dengan alasan peserta gagal seleksi administrasi. Pendaftar bisa mengajukan sanggahan jika merasa telah memenuhi semua persyaratan, tetapi tidak lolos seleksi administrasi.

    BKN memberikan waktu tiga hari untuk proses sanggah. Pendaftar CPNS bisa mengajukan sanggahan melalui laman resmi SSCN sesuai petunjuk.

    Petugas akan diberi waktu selama tujuh hari untuk memeriksa kembali berkas sesuai sanggahan pendaftar. Masa sanggah ini diberikan untuk memberikan kesempatan bagi pendaftar yang merasa sudah memenuhi semua persyaratan, tetapi dinyatakan gagal.

    "Bisa saja kesalahan di verifikator berkas. Karena berkas yang masuk diverifikasi secara manual oleh petugas. Kesempatan sanggah ini diberikan supaya tidak ada pelamar yang dirugikan," ujarnya.

     



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.