Ahli Waris Pasien Covid-19 Meninggal Dipastikan Tak Terima Santunan Rp15 Juta

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Sunaryo, memastikan 2021 ini Kemensos tidak lagi menganggarkan santunan kematian kepada ahli waris pasien meninggal Covid-19.

Ahli Waris Pasien Covid-19 Meninggal Dipastikan Tak Terima Santunan Rp15 Juta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Sunaryo. (Timesindonesia)

    Madiunpos.com, PACITAN- Ahli waris pasien meninggal karena Covid-19 di Pacitan, Jawa Timur, dipastikan tidak akan menerima santunan senilai Rp15 juta.

    Kabar ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Sunaryo. Dia memastikan 2021 ini Kementerian Sosial (Kemensos) tidak lagi menganggarkan santunan kematian kepada ahli waris pasien meninggal Covid-19.

    Informasi terkait hal itu didapatkan Sunaryo setelah Pemerintah Kabupaten Pacitan menerima surat dari Kemensos.

    38 Desa Masih Kebanjiran, Bupati Yes Usahakan Perbaiki Fasilitas Pelayanan

    "Kami menerima surat tersebut pada Februari yang menerangkan bahwa Kemensos tidak lagi menganggarkan terkait santunan tersebut," katanya, seperti dikutip dari suara.com, Kamis (4/3/2021).

    Sunaryo mengatakan dalam surat tersebut tidak menerangkan alasan penghentian santunan pasien meninggal karena Covid-19.

    "Tidak ada alasan yang tertulis, tapi mungkin karena jumlah meninggal semakin banyak dan terkait kondisi keuangan juga," katanya menegaskan.

    Tolong Warga, Polisi Kediri Terluka Dibacok Orang Gila

    Padahal, Kabupaten Pacitan saat ini yang telah mengajukan 13 ahli waris. Dari 13 ahli waris tersebut hingga saat ini nasibnya belum jelas, apakah santunan kematiannya keluar atau tidak.

    "Kami belum mengetahui kemarin kami mengirimkan surat kepada Dinsos Jatim, tapi balasannya juga masih akan dicek terlebih dahulu," ujarnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.