Ahli Waris Pasien Meninggal Covid-19 di Tuban Terima Santunan Rp5 Juta

Bila sebelumnya ahli waris korban pasien Covid-19 akan mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp15 juta, saat ini hanya Rp5 juta.

Ahli Waris Pasien Meninggal Covid-19 di Tuban Terima Santunan Rp5 Juta Ilustrasi pemakaman pasien meninggal akibat Covid-19 (Suara.com/Angga Budhiyanto)

    Madiunpos.com, TUBAN - Setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menarik dan tidak melanjutkan pemberian dana santunan kepada ahli waris pasien meninggal akibat Covid-19, akhirnya ahli waris bisa bernapas lega.

    Di Kabupaten Tuban misalnya. Keluarga pasien positif Covid yang meninggal akhirnya mendapat santunan. Dana santunan diberikan oleh pemerintah provinsi melalui pemkab setempat.

    Hal ini disampaikan Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban, Santoso. Namun nilai santunan dari pemprov lebih kecil dibanding santunan dari Kemensos.

    Mobil Terjun ke Jurang di Lumajang, Pengemudi Meninggal

    Ia menjelaskan bila sebelumnya ahli waris korban pasien Covid-19 akan mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp15 juta, saat ini hanya Rp5 juta.

    "Dulu kami melaksanakan perintah Kemensos, bahwa korban Covid-19 itu akan mendapat santunan. Kemudian kami di minta untuk mengumpulkan berkas korban Covid-19 yang ada di Tuban untuk di serahkan," kata Santoso, dikutip dari suara.com, Senin (22/3/2021).

    Kemudian di tahap awal, yakni pada Agustus-September 2020 lalu, Dinsos Tuban bisa mengumpulkan sebanyak 22 berkas dari keluarga almarhum Covid-19 dan diteruskan ke tingkat provinsi untuk disetorkan langsung kepada Kemensos.

    Kecanduan Narkoba, Adik di Malang Curi Pikap Kakak Kandung

    Masuk Rekening

    "Dari pengumpulan berkas awal itu tidak ada tindaklanjut. Kami kemudian mencoba komunikasi dengan Provinsi untuk mempertayakan pencairan. Karena korban juga terus menayakan hal itu, ternyata muncul Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021, yang menyatakan bahwa santunan bagi korban Covid dibatalkan. Jadi bukan Dinsos yang membatalkan," kata Santoso.

    Menanggapi penghentian santunan tersebut, Pemrov Jatim kemudian mengeluarkan surat kepada Bupati dan Wali Kota di Jatim, bahwa santunan tersebut akan dikaver oleh APBD Provinsi.

    "Provinsi hanya bisa memberikan santunan sebesar Rp5 juta per orang yang langsung masuk ke rekening ahli waris. Dan pemberian santunan ini nanti akan di utamakan bagi ahli waris yang sudah mengumpulkan berkas tahap awal," ujarnya.

    Ketua HKTI Jatim Minta Gubernur Khofifah Tolak Beras Impor

    Ia juga mengimbau ahli waris korban pasien Covid-19 yang belum mengumpulkan berkas sebagai pengajuan santunan, tidak beramai-ramai mendatangi Kantor Dinsos.

    "Kami berharap ahli waris ini bisa tenang, kalaupun pencarian santunan tahap awal selesai kita akan memanggil ahli waris yang belum mengumpulkan berkas melalui data dari Dinas Kesehatan Tuban," ujarnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.