Aniaya Teman Hingga Tewas, 4 Santri Pondok di Ponorogo Ditetapkan sebagai Tersangka

Empat santri salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Aniaya Teman Hingga Tewas, 4 Santri Pondok di Ponorogo Ditetapkan sebagai Tersangka

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Empat santri salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Dalam kasus itu, korban dianiaya hingga meninggal dunia.

    Ironisnya, dari empat santri yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masih berusia di bawah umur. Sedangkan satu tersangka seorang yang sudah dewasa.

    Empat orang tersangka yaitu MNA, 18, warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Sedangkan tiga tersangka lainnya yang masih anak-anak berinisial YAS, 15, AM, 15, dan AMR, 15.

    Dalam kasus penganiayaan tersebut, korban yang berinisial MM, 15, meninggal dunia. Korban dan keempat tersangka merupakan teman di pondok pesantren di Kecamatan Jambon.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, mengatakan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban itu dipicu dari korban yang mencuri uang senilai Rp100.000.

    Hendi menuturkan peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa (23/6/2021) sekitar pukul 04.30 WIB. Salah satu santri mengaku kehilangan uang senilai Rp100.000 yang berada di almarinya.

    "Peristiwa ini kemudian diceritakan kepada salah satu pengurus di pondok pesantren itu," kata dia saat jumpa pers, Sabtu (26/6/2021).

    Atas laporan itu, pengurus pondok kemudian mengumpulkan seluruh santri di asrama pada pukul 21.30 WIB. Setelah selesai dikumpulkan, salah satu pengurus memanggil tiga orang santri yang diduga sebagai pelaku dan salah satu di antaranya korban, MM.

    "Kemudian MM dipanggil dan diajak ke ruang pengasuh dan disidang. Saat disidang itu, MM mengakui telah mengambil uang tersebut," kata dia yang dikutip dari keterangan tertulis.

    Usai keluar dari ruang pengasuh, kata Hendi, kedua pelaku yakni YAS dan AM mengajak korban MM masuk ke ruang kelas 1 MTs. Kemudian pelaku AM mendorong korban MM dan pelaku YAS menendang perut MM bagian kiri. Pelaku lainnya kemudian memukul pipi sebelah kiri hingga korban jatuh.

    "Setelah terjatuh. Pelaku M menginjaknya. Belum selesai, pelaku terus memukul dan menendang sampai tidak sadarkan diri," kata dia.

    Setelah tak sadarkan diri, salah seorang pelaku dan santri lainnya mengangkat tubuh korban dan membawanya turun ke lantai bawah. Sedangkan pelaku MM membawakan kaos lengan pendek berwarna merah yang dipakai untuk membersihkan mulut korban yang berdarah.

    Selanjutnya, dua pelaku meminjam sepeda motor milik pengurus pondok untuk mengantar korban ke rumah sakit supaya korban mendapatkan perawatan. Korban sempat dirawat sekitar 24 jam, namun akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia karena luka yang dideritanya.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kaos warna merah yang ada darahnya, satu celana pendek warna hitam bermotif putih, satu potong kaos warna biru tua bermotif putih dan merah, sarung warna hitam bercorak merah, kaos oblong tanpa lengan warna merah, dan celana pendek warna hitam.

    Atas kejadian ini, mereka akan dikenai Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.