Asyik, Ada Diskon Ramadan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Jatim

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengemukakan pengurangan pokok PKB sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga, serta lima persen untuk roda empat atau lebih.

Asyik, Ada Diskon Ramadan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Jatim Diskon Ramadan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jatim. (Detikcom)

    Madiunppos.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyiapkan pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua hingga roda empat atau lebih pada Ramadan kali ini. Pemberian diskon Ramadan tersebut akan diberlakukan mulai 20 April 2021 hingga 24 Juni 2021.

    Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengemukakan pengurangan pokok PKB sebesar 15 persen untuk roda dua dan roda tiga serta lima persen untuk roda empat atau lebih.

    Dia berharap insentif pajak diskon Ramadan bisa meringankan masyarakat di tengah suasana pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

    Tes CPNS 2021 Sebentar Lagi, Catat Ini Formasinya

    “Tahun lalu kita juga telah memberikan insentif pajak berupa diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak masyarakat yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut,” kata Khofifah seperti dilansir Suara.com.

    Dia mengemukakan tingginya antusiasme masyarakat diharapkan mampu mendorong gairah pembayaran pajak di Jatim.

    Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang triwulan I tahun 2021, masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh yang belum membayar kewajibannya.

    Pengemudi Mengantuk, Honda Brio Terbalik Masuk Selokan di Jember

     

    Tabungan Umrah

    “Bagi masyarakat Jatim yang bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, mangga silakan bayar di Ramadan ini. Selain Insya Allah akan berkah, juga pasti dapat diskonnya dan hilang dendanya,” katanya.

    Tak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, diskon Ramadan juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021.

    Sehingga, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan diskon Ramadan.

    Tak Layak, Stadion Gelora 10 November Tak Bisa untuk Laga Resmi

    Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, Gubernur Khofifah juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

    “Banyak insentif yang sudah kita luncurkan. Asumsi kita wajib pajak yang akan memanfaatkan diskon ini mencapai 2.999.046 obyek pajak yang belum membayar maupun yang akan membayar sebelum jatuh tempo. Dengan jumlah tersebut, Pemprov akan mengucurkan Rp107,67 miliar insentif pajak untuk warga Jatim,” katanya.

    Selain pemotongan insentif pajak, Gubernur Khofifah juga akan memberikan hadiah spesial di akhir Ramadan bagi wajib pajak yang patuh membayar.

    Geger Biaya Pemakaman di Ponorogo Rp5 Juta Sampai Sekda Turun Tangan, Begini Ceritanya

    Hadiahnya berupa tabungan umrah Rp30 juta yang akan diberikan bagi 15 wajib pajak melalui undian.

    “Tahun ini kita perbesar lagi hadiah umrahnya dari tahun lalu, dari 20 orang penerima menjadi 30 orang penerima. Yang 15 penerima lainnya akan kita undi saat momentum Hari Jadi Jatim bulan Oktober 2021. Nilai tabungannya pun ditingkatkan dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta."



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.