Asyik, Gaji Ke-13 ASN Pemkot Madiun Cair, Anggaran yang Disiapkan Rp14 Miliar
Pemerintah Kota Madiun menyediakan anggaran senilai Rp14,3 miliar untuk gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
Madiunpos.com, MADIUN -- Pemerintah Kota Madiun menyediakan anggaran senilai Rp14,3 miliar untuk gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. Selain untuk ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada wali kota dan wakil wali kota, PPPK, dan anggota DPRD.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sidik Muktiaji, menyampaikan sesuai peruntukannya, gaji ke-13 diberikan pemerintah sebagai bentuk bantuan kepada para ASN untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka. Rencananya, gaji ke-13 tersebut akan cair pada Selasa (13/6/2023).
"Pencairan tersebut dilakukan untuk membantu keluarga ASN dalam hal belanja pendidikan bagi putra-putrinya," kata Sidik Muktiaji di Madiun, Senin (12/6/2023).
Dalam pencairan gaji ke-13, besarannya sama dengan pembayaran THR tahun ini. Komponen yang diberikan terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat. Seperti tunjangan keluarga, makan, dan jabatan.
Dia menyebutkan, total ada 3.285 penyelenggara pemerintah di lingkup Pemkot Madiun yang menerima gaji ke-13 tersebut. Meliputi wali kota dan wakil wali kota, 2.894 orang ASN, 360 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 29 anggota DPRD, dengan total anggaran yang dialokasikan untuk keperluan itu mencapai Rp14,3 miliar.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Keberangkatan Kereta Api dari Stasiun Madiun
"Sedangkan untuk yang tenaga kontrak atau upahan, tidak dapat gaji ke-13 tersebut," katanya yang dikutip dari Antara.
Sedangkan tenaga honorer, pihaknya memastikan honorer tetap mendapatkan gaji ke-13. Hanya saja, pembayaran baru bisa dilakukan bulan depan.
Hal itu karena masih dalam proses penyusunan rancangan rencana anggaran kas yang ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Jumlah tenaga honorer yang tercatat ada sekitar 286 orang.
Pihaknya berharap gaji ke-13 tersebut digunakan sesuai peruntukannya bidang pendidikan dan bukan untuk konsumtif.
"Intinya untuk persiapan pendaftaran dan kebutuhan sekolah anak di tahun ajaran baru ini," kata Sidik.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Jos! Pemkot Beri Beasiswa Kuliah S1 Bagi Puluhan Narapidana Lapas Madiun
- Pembangunan Replika Monas di Alun-alun Madiun Dikritik, Ini Tanggapan Wali Kota
- Pendaftar Membeludak, Pemkot Madiun Pilih 160 Pemuda untuk Pelatihan Berbasis Kompetensi
- Tragis! Guru SMPN di Madiun Hukum Siswa Lari di Lapangan hingga Kakinya Melepuh
- Delegasi dari Bangladesh & Kenya di Madiun Sepekan untuk Belajar soal Kesehatan
- Tata Kawasan Kota, Pemkot Madiun Relokasi Puluhan PKL ke Lapak UMKM Rimba Dharma
- Bentuk Perhatian kepada Warga Lansia, Wali Kota Madiun Bagikan Kursi Roda
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.