Awas Tak Pakai Masker di Kota Mojokerto, Denda Rp200.000

Pemberian sanksi oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh kepolisian.

Awas Tak Pakai Masker di Kota Mojokerto, Denda Rp200.000 New normal Mojokerto. (Detik.com)

    Madiunpos.com, MOJOKERTO -- Tatanan kehidupan baru (new normal) mulai diterapkan di Kota Mojokerto. Sanksi tegas pun disiapkan bagi warga yang nekat tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

    Sanksi tersebut diatur dalam pasal 48 Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 47 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Mojokerto.

    Ayat 3 pasal 48 ini mengatur sanksi berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau denda administratif Rp 200.000. Hukuman tersebut bakal diberikan kepada setiap warga Kota Mojokerto yang nekat tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

    Bilang “Minggir Bos”, Bocah SMK Dikeroyok Sekelompok Pesepeda di Mojokerto

    "Pemberian sanksi oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh kepolisian," kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam rilis yang diterima seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (10/7/2020).

    Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini menjelaskan, Perwali yang baru disahkan 7 Juli lalu juga mengatur pembatasan kapasitas ruangan di tempat usaha. Dalam pasal 13 disebutkan kapasitas ruangan maksimal 30 persen.

    Pasien Covid-19 Tambah Lagi, Bupati Pacitan Khawatir Wisma Atlet Penuh

    Sedangkan bagi para pendatang, wajib membawa hasil rapid test nonreaktif atau hasil tes swab negatif Corona untuk bisa masuk ke Kota Mojokerto.

    "Bagi para pelaku usaha bila melanggar, sanksinya berupa tindakan paksa. Seperti pembatasan kegiatan usaha, penutupan sementara dan pembubaran kegiatan," tegas Ning Ita.

    Panglima TNI dan Kapolri Kunjungi Ponpes Subulul Huda Madiun, Ada Apa?

    Ning Ita menambahkan, masa sosialisasi pedoman new normal di Kota Mojokerto diperpanjang selama dua pekan ke depan. Salah satunya dengan memanfaatkan kampung tangguh yang sudah dibentuk di 18 kelurahan.

    "Sosialisasi juga akan terus kami lakukan, seperti pemasangan baliho dengan konten yang singkat dan menarik, serta himbauan dalam bentuk rekaman suara," tandasnya.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.