Awasi Pembayaran THR, Pemprov Jatim Buka Posko Pengaduan

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagio, mengatakan posko pengaduan THR bakal segera terbentuk April 2021.

Awasi Pembayaran THR, Pemprov Jatim Buka Posko Pengaduan Ilustrasi uang THR. (Shutterstock)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan THR (tunjangan hari raya). Posko tersebut untuk mengawasi pemberian atau pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja.

    Seperti diberitakan, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, meminta perusahaan di wilayahnya tidak mencicil pembayaran THR kepada pekerja.

    Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagio, mengatakan posko pengaduan THR bakal segera terbentuk April 2021 ini sesuai arahan Gubernur. Prinsipnya, agar perusahaan membayar THR.

    Istri Lapor, Anggota Satpol PP Surabaya Digerebek Bersama WIL di Hotel

    "Jadi gini, prinsip THR itu harus dibayar. Itu prinsip pertama. Kalau toh memang ada ketidakmampuan, harus dibicarakan dengan pekerja," katanya dikutip dari Suara.com, Jumat (16/4/2021).

    Apabila perusahaan memang tak sanggup membayar THR, dianjurkan segera melapor. "Kejujuran pengusaha, kalau dia gak bisa bayar, alasannya apa itu harus membuat laporan. Kalau perlu ada audit eskternal yang melakukan fungsi kontrol terhadap cashflow mereka," sambungnya.

    Himawan menegaskan kondusivitas di Jatim harus tetap dijaga. Prinsipnya, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja, jika ada kesulitan segera melaporkan.

    Bubur Sunan Bonang Kini Bisa Dinikmati selama Ramadan 2021

    "Teman teman pekerja juga kita larang untuk protes dan mogok. Pandemi gak boleh jadi alasan tidak membayar THR," tandasnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.