Ayah Aniaya Anak Kandung, Pukul 7 Kali Berujung Kematian

Pelaku sekaligus ayah korban memukul anaknya yang berusia lima bulan tujuh kali hingga akhirnya nyawa bayi malang itu melayang.

Ayah Aniaya Anak Kandung, Pukul 7 Kali Berujung Kematian Kapolres NgawiAKBP Pranatal Hutajulu. (Istimewa/Polres Ngawi)

    Madiunpos.com, NGAWI -- Aparat Polres Ngawi terus mendalami kasus penganiayaan seorang bayi perempuan hingga menyebabkan meninggal dunia. Muhammad Juniarto, pelaku penganiayaan itu, diduga memukul anak kandungnya tersebut sebanyak tujuh kali hingga mengalami memar di sejumlah tubuhnya.

    Bayi perempuan berusia lima bulan bernama Andini Ayuningtyas itu meninggal dunia di tangan ayah kandungnya sendiri.

    Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, mengatakan kasus penganiayaan bayi lima bulan itu terungkap setelah warga memandikan jenazahnya. Warga melihat bayi malang itu penuh dengan luka memar.

    Pelaku penganiayaan yang tidak lain adalah ayah kandung korban telah mengakui perbuatannya.

    Dari pemeriksaan, kata kapolres, pelaku memukul korban sebanyak tujuh kali. Pukulan itu menganai dahi, pelipis, punggung, dan sebelumnya pekaku juga telah memukul di bagian mata korban saat perjalanan dari rumah pelaku ke rumah orang tuanya di Dusun Ngantru.

    "Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak perempuannya ini karena sebagai bentuk pelampiasan kemarahan. Pelaku sebelumnya terlibat cekcok dengan istrinya," ujar dia, Senin (4/11/2019).

    Atas aksi penganiayaan tersebut, kata kapolres, pelaku akan dikenakan Pasal 75 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.