M Bachri, 25, dan Yayan Dwi Kharismawan, 23, (tengah), ditangkap polisi karena menjambret meski baru sepekan bebas dari LP. (detik.com)
Madiunpos.com, SURABAYA -- Baru beberapa hari meniup udara bebas, dua narapidana (napi) asal Surabaya kembali menjambret. Mereka adalah M Bachri, 25, dan Yayan Dwi Kharismawan, 23.
Keduanya diikutkan dalam program asimilasi dan integrasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP_ Lamongan. Mereka dibebaskan dari LP dengan maksud agar tak tertular virus corona atau Covid-19.
"Terakhir dari Lapas Lamongan. Kasusnya sama dua-duanya (penjambretan)," kata Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaua, Iptu I Made, Minggu (12/4/2020), seperti dikutip dari detik.com.
Nihil Pasien Positif, Sampang dan Sumenep Juga Nol PDP Covid-19
Di LP Lamongan, lanjut Made, mereka diketahui baru saja bebas sepekan karena adanya wabah Corona. Namun sangat disayangkan, kebebasan itu dipakai untuk melakukan kejahatan lagi. "Mereka baru keluar tanggal 3 April lalu. Ya, semoga keduanya mendapatkan efek jera dan tidak lagi melakukan tindak kriminal," tandas Made.
Bahri dan Yayan kembali ditangkap polisi setelah menjambret tas seorang perempuan di Jl. Darmo, Surabaya, Kamis (9/4/2020).
"TKP di Jalan Darmo Surabaya dengan cara pelaku merampas dengan paksa tas korban," beber Argya, Sabtu (11/4/2020).
Unggah Informasi Hoax Soal Covid-19 di Medsos, Petani Ponorogo Ditangkap Polisi
Beraksinya kembali sejumlah napi yang dibebaskan karena Covid-19 membuat kebijakan yang dikeluarkan Kemenkum HAM itu menuai sorotan.
Kriminolog dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Kristoforus Laga Kleden, menyebut pelepasan napi karena virus Corona KemenkumHAM sudah tepat. Karena kebijakan itu sesuai dengan sisi kemanusiaan dan pencegahan penyebaran virus Corona.
"Pertama program itu sudah sesuai dengan sisi kemanusian dari para napi. Kedua hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus yang semakin meluas," kata Kleden, Minggu (12/4/2020).
Bantuan Paket Sembako untuk Masyarakat Madiun Terdampak Covid-19 Mengalir
Meski begitu, menurut Kleden, program pelepasan napi karena virus Corona bukan tanpa risiko. Sebab para napi yang dilepas ada kemungkinan akan melakukan aksinya lagi dan itu sudah sesuai perkiraan awalnya.
"Program melepas napi karena corona ini memang bukan tanpa risiko. Sebab ada kemungkinan penjahat atau residivis ini akan mengulangi lagi perbuatannya," jelas Kleden.
Untuk itu, ia menyarankan agar sejumlah napi yang dilepas dan nekat mengulangi lagi aksi kejahatan harus diberi hukuman yang lebih berat. Selain itu, napi yang bersangkutan juga tidak diberi atau diikutkan lagi program apapun selanjutnya.
Angin Kencang Rusak 3 Rumah di Madiun
"Harus ditandai dan diberikan hukuman lebih berat lagi. Kan mereka sudah dibebaskan karena adanya corona tapi berbuat kejahatan lagi," tegas Kleden.
"Jadi semisal mereka melakukan tindak pidana hukuman 1 tahun bisa ditambah lagi itu menjadi 2 tahun. Dan tentunya mereka harus ditandai agar tidak mendapat program apapun dari penjara," tambahnya.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.