Unggah Informasi Hoax Soal Covid-19 di Medsos, Petani Ponorogo Ditangkap Polisi
Aparat Polres Ponorogo menangkap seorang petani yang diduga menyebarkan berita hoax terkait meninggalnya pasien Covid-19 asal Ponorogo di media sosial.
Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polres Ponorogo menangkap seorang petani yang diduga menyebarkan berita hoax terkait meninggalnya pasien Covid-19 asal Ponorogo di media sosial. Padahal kondisi pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD dr. Harjono Ponorogo kondisi kesehatannya membaik.
Petani bernama Agus Hariyadi, 44, warga Dukuh Dampak, Desa Semanding, Kecamatan Kauman, Ponorogo itu ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (9/4/2020).
Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto, mengatakan pelaku ditangkap karena telah menyebarkan berita hoax di media sosial Facebook tentang pasien Covid-19 asal Ponorogo meninggal dunia.
Bupati Ponorogo Usulkan BLK dan Ponpes Al-Mawadah Jadi RS Darurat
Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan kiriman screenshot percakapan di aplikasi WhatsApp tentang pasien warga Ponorogo meninggal dunia karena virus corona, Senin (6/4/2020). Pelaku mendapatkan foto SS percakapan itu di grup BPD Semanding.
Setelah mendapatkan kiriman foto SS percakapan itu, pelaku kemudian mengunggahnya di media sosial Facebook di grup Info Cegatan Wilayah Ponorogo (ICWP) Tanpa Sensor.
“Satu jam kemudian ada pemberitahuan di grup WA BPD Semanding bahwa berita itu tidak benar alias hoax,” kata Arief yang dikutip Madiunpos.com dari laman resmi Polres Ponorogo, tribratanewsponorogo.com, Sabtu (11/4/2020).
Kisah Ferdiana, Bekas Guru Les Yang Jadi Pengusaha Bantal Beromzet Rp10 Juta/Bulan
Unggahan informasi yang tidak benar itu pun langsung viral dan membuat masyarakat menjadi resah. Hingga akhirnya, tim penyelidik dari Satreskrim Polres Ponorogo turun dan mengamankan pelaku.
Tidak Sengaja
Kapolres menyampaikan terkait kondisi ketiga pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD dr. Harjono sudah membaik. Hal itu berdasarkan keterangan dari Dinas Kesehatan Ponorogo.
“Pelaku mengaku tidak ada niat unsur kesengajaan untuk menyebarkan berita boang tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan PAsal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Mudik dari Jakarta, Warga Madiun Meninggal Dunia dengan Status PDP Covid-19
Pelaku beserta barang bukti dua unit handphone yang digunakan akan diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari kejadian itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk menyaring informasi terlebih dahulu sebelum mengunggahnya di media sosial.
Kapok
Sementara itu, Agus Hariyadi, pelaku penyebaran informasi hoax, mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah mengunggah informasi bohong terkait pasien Covid-19 asal Ponorogo yang meninggal dunia. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi.
“Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Ponorogo khsusunya kepada bapak Slamet, yang mana saya telah mengupload berita yang tidak benar atas kondisi pasien Covid-19 di Ponorogo. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” kata dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.