Bawaslu Magetan Tertibkan Kendaraan Dipasangi Bahan Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan menertibkan kendaraan umum yang dipasangi bahan kampanye, Selasa (18/12/2018).

Bawaslu Magetan Tertibkan Kendaraan Dipasangi Bahan Kampanye Petugas gabungan dipimpin Bawaslu Magetan melepas bahan kampanye yang ditempel di kendaraan umum, Selasa (18/12/2018). (Antara)

Madiunpos.com, MAGETAN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan menertibkan kendaraan umum yang dipasangi bahan kampanye, Selasa (18/12/2018).

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Magetan Abd. Azis Nurul Huda, seperti diberitakan Antara, Senin, menjelaskan penertiban dilakukan dengan melepas bahan kampanye di kendaraan umum. Hal itu bertujuan menertibkan dan meminimalkan jumlah pelanggaran kampanye.

Penertiban melibatkan sekitar 20 petugas gabungan. Selain dari Bawaslu, ada juga petugas dari Dinas Perhubungan dan Satlantas.

Penertiban dimulai dari Pasar Sayur Magetan. Di kawasan tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan umum yang ditempeli bahan kampanye. Setelah itu, petugas menuju ke Pasar Panekan.

"Di sana kami menjumpai sejumlah kendaraan yang ditempeli bahan kampanye sehingga petugas melepas bahan kampanye tersebut," ucapnya.

Tempat selanjutnya yang didatangi petugas gabungan adalah Pasar Plaosan. Menurut dia, jumlah kendaraan yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut tergolong sedikit.

Sedikitnya bahan kampanye yang tertibkan menurut Azis karena sebelumnya Bawaslu telah berkirim surat ke Dinas Perhubungan dan Organda.

"Sebelumnya, juga sudah dilakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk menyampaikan kepada pemilik kendaraan umum," ujarnya.



Editor : Suharsih

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.