Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021, Orang Tua Siswa Harus Ditanya
Kebijakan belajar tatap muka berlaku mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

Madiunpos.com, JAKARTA - Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka rencananya dibuka lagi Januari 2021, meskipun pandemi Covid-19 belum mereda. Hal ini ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, Jumat (20/11/2020).
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap 2020/2021, jadinya mulai Januari 2021," kata Mendikbud dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).
Keputusan tersebut diketok oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Keputusan direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Mengaku Tertipu Arisan Online, Warga Nganjuk Rugi Rp650 Juta
Namun demikian, Nadiem menjelaskan kewenangan pembukaan sekolah ini akan diberikan pemerintah pusat sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang mengerti betul kondisi pandemi Covid-19 di wilayahnya. Dengan begitu peta warna risiko Covid-19 tidak lagi menjadi acuan pembukaan sekolah.
"Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui bukan pemerintah pusat. Mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri. Kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain," jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus mendapatkan restu dari pengelola sekolah dan orang tua murid sebelum membuka sekolah. Jika orang tua masih belum yakin, anaknya bisa melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara penuh.
Ayla Tabrak Honda CBR1000RR Akhirnya Damai, Alasannya Bikin Baper
Tertinggal Pelajaran
"Jadi hak terakhir dari siswa individu, walaupun sekolahnya sudah mulai tatap muka, masih ada di orang tua," katanya.
Nadiem beralasan pembukaan sekolah pada Januari 2021 ini untuk menyelamatkan anak Indonesia dari ketertinggalan pelajaran karena berbagai masalah PJJ. Ketertinggalan itu seperti kondisi mental pelajar maupun tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga.
PJJ yang sudah berjalan sembilan bulan dinilai tidak efektif karena minimnya sarana prasarana pendukung seperti tidak adanya gawai dari siswa dan akses internet yang tidak merata, terutama di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Tertimpa Tebing Runtuh di Pantai, 1 Keluarga Meninggal
"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah. Sesuai diskresi kepala daerahnya mengenai mana yang siap mana yang tidak. Dan tentunya kesiapan sekolah memenuhi semua checklist protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.
Semua aturan protokol kesehatan di sekolah akan diatur dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
"Kesehatan dan keselamatan peserta didik pendidik tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama kami dalam menetapkan kebijakan ini. Termasuk tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial, keduanya tidak bisa dipisahkan," pungkas Nadiem.
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Besok, Jokowi Lantik Menteri Investasi dan Mendikbud-Ristek
- Menko PMK: Sekolah Tatap Muka Terbatas Serentak Mulai Juli 2021
- Soal Sekolah Tatap Muka, Nadiem Minta Masyarakat Tanya Pemda
- Mendikbud Tiadakan UN 2021, Begini Respons Dispendik Surabaya
- Nadiem Makarim: Perguruan Tinggi Punya Peran Penting Tangani Pandemi Covid-19
- Wilayah Zona Hijau Boleh Laksanakan KBM Secara Tatap Muka, Tapi..
- Mendikbud Ingin Permanenkan Pembelajaran Jarak Jauh, Setuju?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.