Berdalih Butuh Biaya Melahirkan, Pasutri di Surabaya Gunakan Facebook Untuk Tipu Korban
Pasangan suami istri di Surabaya bernama Tohir, 27, dan Dinia Arie, 21, berhasil ditangkap setelah melakukan tindakan penipuan, perampasan serta penganiayaan terhadap korban.
Madiunpos.com, SURABAYA – Hati-hati dalam bermedia sosial. Karena sarana ini kerap dijadikan alat untuk menipu. Seperti yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) asal Surabaya bernama Tohir, 27, dan Dinia Arie, 21, ini.
Mereka memanfaatkan Facebook untuk menipu dan merampas harta korban. Modusnya, mereka membutuhkan biaya persalinan.
Dalam melakukan aksinya, pelaku Dinia dijadikan sebagai umpan untuk mencari korban di Facebook. Setelah mendapatkan korban, mereka lalu berkenalan. Kemudian pelaku dan korban membuat janji untuk bertemu di suatu tempat. Saat bertemu dengan korban inilah pelaku merampas bahkan melumpuhkan korban.
Akhirnya, Gunung Bromo Mulai Dibuka Lagi Jumat Besok
Seperti yang dialami salah satu korban yang tidak disebutkan namanya, ia dipukul pelaku bersama teman pelaku lainnya berinisial A yang masih buron. Mereka merampas tas korban yang berisi 1 buah jam tangan merek Charles Jourdan, 2 handphone Samsung dan Lava serta uang tunai Rp125.000.
Akan tetapi, tak lama polisi berhasil menangkap kedua pelaku berhasil. Sebab, sang korban segera melapor dan masih ingat wajah para pelaku. Aparat kepolisian pun langsung mengejar dan menangkap pelaku bersama barang bukti. “Korban itu langsung lapor ke Polsek Asemrowo. Korban masih mengenal pelaku dengan ciri-ciri ada tahi lalat di dahi,” kata Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan.
Saat ditangkap pun, Dinia mengaku sedang hamil 2 bulan. Mereka nekat merampok dengan ide dari sang suami yang pengangguran untuk biaya persalinan. “Uangnya buat melahirkan. Ini hamil dua bulan. Ide dari suami. Saya butuh uang,” aku Dinia.
Laskar Waras Jaga Kantor Bupati Probolinggo dari Corona dengan…..Pistol Air!
Akibat aksi ini, mereka Tohir dan Dinia mendekam di balik jeruji besi. Mereka pun dijerat Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Artikel berita ini telah tayang di iNews.id dengan judul “Butuh Biaya Melahirkan, Pasutri di Surabaya Nekat Rampas HP dan Aniaya Korban”.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Kajari Madiun Positif Narkoba, Granat Jatim Desak Kasus Ini Diusut Tuntas
- Tak Terima Ditegur karena Lawan Arus, Pemuda Hajar Sekuriti Pelabuhan Tanjung Perak
- Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 14 Juli 2023
- 161 Bus Siap Angkut Masyarakat untuk Mudik Gratis di Jawa Timur, Ini Cara Daftarnya
- 25.000 Orang Jadi Korban Robot Treding, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jadi Tersangka
- Gubernur Luncurkan Kalender Wisata Jatim 2023, Ini Deretan Event Wisata yang Layak Dikunjungi
- Pesta Miras Oplosan saat Acara Pernikahan, 3 Warga Surabaya Tewas
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.