Berpotensi Munculkan Klaster Covid-19, Perludem: Tunda Pilkada 2020

Pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu harus bertanggung jawab apabila terjadi persebaran Covid-19 selama tahapan Pilkada Serentak 2020.

Berpotensi Munculkan Klaster Covid-19, Perludem: Tunda Pilkada 2020 Ilustrasi--Pilkada Serentak 2020.

    Madiunpos.com, JAKARTA - Pemerintah didesak menunda Pilkada 2020 jika berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru persebaran Covid-19.

    Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Perludem mendesak itu apabila tidak ada jaminan setiap tahapan pilkada tidak berpotensi menjadi sumber persebaran Covid-19 di daerah.

    "Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu. Pilkada tidak menjadi titik baru persebaran Covid-19," kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (7/9/2020).

    Tambah 303, Kasus Positif Covid-19 Jatim Tembus 35.634

    Titi mengatakan pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu harus bertanggung jawab apabila persebaran Covid-19 makin meluas. Hal itu akibat ketidakpatuhan masyarakat, simpatisan, calon kepala daerah, dan penyelenggara pemilu dalam menerapkan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada Serentak 2020.

    "Aktor yang berkaitan langsung dalam tahapan pilkada juga sudah ada yang terkena Covid-19, mulai dari penyelenggara pemilu hingga pasangan calon. Dalam kondisi ini, pemerintah, DPR, dan KPU harus memikirkan ulang keputusan untuk melanjutkan tahapan pilkada," tegas Titi.

    Penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi satu-satunya cara yang harus ditaati jika Pilkada Serentak 2020 tetap ingin diselenggarakan pada 9 Desember mendatang.

    Unair Gelar Kuliah Semester Ganjil Secara Daring

    Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin, memperingatkan potensi klaster persebaran Covid-19 dari kegiatan Pilkada Serentak 2020. Presiden meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Kepala Polri Jenderal Pol. Idham Azis memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan selama berkegiatan politik di daerah.

    "Saya minta Pak Mendagri, urusan yang berkaitan dengan klaster pilkada ini betul-betul ditegasi. Polri juga [harus] berikan ketegasan mengenai ini. Aturan main di pilkada sudah jelas di PKPU-nya, jelas sekali," kata Jokowi.

    Presiden Minta 3 Klaster Ini Diwaspadai, Apa Saja?



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.