Bertambah 22, Kasus Positif Covid-19 Kota Malang Tembus 1.590

Per Sabtu, 12 September 2020, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Malang bertambah 22 menjadi 1.590 orang.

Bertambah 22, Kasus Positif Covid-19 Kota Malang Tembus 1.590 Ilustrasi Covid-19. (Freepik)

    Madiunpos.com, MALANG -- Per Sabtu, 12 September 2020, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Malang bertambah 22 menjadi 1.590 orang. Pemkot Malang mewacanakan pemberian sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

    Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Malang, pada Sabtu juga ada penambahan kasus sembuh sebanyak 16 menjadi 1.048 orang. Selain itu, kasus meninggal dunia bertambah empat menjadi 144 orang.

    "Dari 1.590 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu, [...] yang masih dalam pemantauan 398 orang," tuturnya," kata Kepala Humas dan Protokol Pemkot Malang, M Nur Widianto, seperti dilansir Antara, Sabtu (12/9/2020).

    Tak hanya itu, jumlah kasus suspek Covid-19 Kota Malang mencapai 2.155 orang. Kasus suspek ini terdiri atas 119 menjalani isolasi di rumah sakit dan 121 orang menjalani isolasi mandiri.

    Kecelakaan Karambol di Madiun, Truk Bermuatan Sapi Terguling

    Maih ditambah ada 49 kasus probabel yang dirawat di rumah sakit 49 orang, 65 probabel menjalani rawat jalan dan discarded 1.722 orang.

    "Kami berharap masyarakat lebih ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menjaga diri sendiri, keluarga dan orang lain agar tidak sampai terpapar virus corona. Minimal memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, cuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan penyanitasi tangan, serta menjaga jarak fisik maupun sosial," ujar Nur.

    Sementara itu, Pemkot Malang mewacanakan pemberian sanksi denda Rp100.000 bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi denda ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

    "Denda Rp100.000 pada dasarnya sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Dimana sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Pasti teguran-teguran terlebih dulu, baru jika tetap melanggar didenda," kata Wali Kota Malang Sutiaji belum lama ini.

    Pemerintah akan Bagi Papua Jadi Lima



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.