Bertambah 22, Kasus Positif Covid-19 Kota Malang Tembus 1.590
Per Sabtu, 12 September 2020, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Malang bertambah 22 menjadi 1.590 orang.
Madiunpos.com, MALANG -- Per Sabtu, 12 September 2020, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Malang bertambah 22 menjadi 1.590 orang. Pemkot Malang mewacanakan pemberian sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Malang, pada Sabtu juga ada penambahan kasus sembuh sebanyak 16 menjadi 1.048 orang. Selain itu, kasus meninggal dunia bertambah empat menjadi 144 orang.
"Dari 1.590 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu, [...] yang masih dalam pemantauan 398 orang," tuturnya," kata Kepala Humas dan Protokol Pemkot Malang, M Nur Widianto, seperti dilansir Antara, Sabtu (12/9/2020).
Tak hanya itu, jumlah kasus suspek Covid-19 Kota Malang mencapai 2.155 orang. Kasus suspek ini terdiri atas 119 menjalani isolasi di rumah sakit dan 121 orang menjalani isolasi mandiri.
Kecelakaan Karambol di Madiun, Truk Bermuatan Sapi Terguling
Maih ditambah ada 49 kasus probabel yang dirawat di rumah sakit 49 orang, 65 probabel menjalani rawat jalan dan discarded 1.722 orang.
"Kami berharap masyarakat lebih ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menjaga diri sendiri, keluarga dan orang lain agar tidak sampai terpapar virus corona. Minimal memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, cuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan penyanitasi tangan, serta menjaga jarak fisik maupun sosial," ujar Nur.
Sementara itu, Pemkot Malang mewacanakan pemberian sanksi denda Rp100.000 bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi denda ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Denda Rp100.000 pada dasarnya sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Dimana sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Pasti teguran-teguran terlebih dulu, baru jika tetap melanggar didenda," kata Wali Kota Malang Sutiaji belum lama ini.
Pemerintah akan Bagi Papua Jadi Lima
Editor : Cahyadi Kurniawan
Baca Juga
- Cerita Aremania Selamat dalam Tragedi Kanjuruhan: Suasana Mencekam & Lihat Mayat di Mana-Mana
- Waduh, 3 Siswa di Madiun Diketahui Positif Covid-19 saat Skrining PTM
- Pria di Jombang Bunuh Diri karena Depresi Istrinya Meninggal Covid-19
- Ngeri! Bocah 6 Tahun Meninggal Tertabrak Truk di Malang
- PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021
- Pemprov Jatim Sediakan Oksigen Medis Bagi Pasien Covid-19 yang Isoman
- Jelang Iduladha, Polisi Sekat dan Tutup 350 Titik Jalan di Jawa Timur
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.