Kategori: News

Bisa-Bisanya Peti Jenazah Pasien Covid-19 Dibuka, Belasan Warga Sidoarjo Tertular

Madiunpos.com, SIDOARJO -- Lantaran tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam proses pemakaman pasien Covid-19, sejumlah warga di Desa Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tertular. Sedikitnya ada 15 warga yang kini terkonfirmasi positif tertular virus corona karena membuka peti jenazah pasien tersebut.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyesalkan adanya peristiwa tersebut. "Peristiwa ini terjadi sekitar dua pekan lalu. Ada warga di sebuah dusun di Waru yang meninggal akibat Covid-19. Namun keluarganya membuka peti dan bahkan memandikan jenazah sehingga ada yang tertular," kata Khofifah saat penyaluran bantuan sosial tunai di Balai Desa Berbek, Kecamatan Waru, Minggu (17/5/2020), dilansir detik.com.

Khofifah berharap kejadian seperti ini tidak lagi terulang karena proses pemulasaraan jenazah pasien positif COVID-19 harus sangat ketat.

Update Covid-19 Madiun! Bayi 3 Bulan dengan Status PDP Corona Meninggal Dunia

Sementara itu Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, mengakui adanya kesalahan prosedur dalam menangani jenazah pasien Covid-19 di wilayahnya. Ia terlambat menerima informasi tersebut. Seharusnya yang memakamkan pasien positif Covid-19 adalah tenaga kesehatan dengan memakai baju hazmat.

"Peti tidak boleh dibuka dan pemakaman jenazah tidak boleh lebih dari empat jam," jelas Cak Nur, sapaan akrab Nur Ahmad Syaifuddin.

Ia menuturkan setelah peristiwa tersebut, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menurunkan tim untuk melakukan tracing, rapid test, serta uji swab.

Bolehkan Salat Idulfitri di Masjid Al Akbar Surabaya, Pemprov Jatim Langgar Aturan Yang Dibuat Sendiri

"Hasilnya, PDP [pasien dalam pengawasan]-nya banyak sekali. Yang positif virus Corona 15 orang. Sekarang dusun tersebut diisolasi dengan ketat," tandas Cak Nur.

Hukuman Menyapu dan Menyanyi

Dari data yang ada, wilayah Kecamatan Waru, terdapat 69 pasien positif Covid-19 setelah pada akhir pekan ini mendapatkan tambahan sebelas orang.

Di Sidoarjo, pelanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua dihukum menyapu dan menyanyikan lagu Bagimu Negeri di sekitar lokasi dapur umum Covid-19 di Mapolresta, Sidoarjo.

Berbahaya! Pemkab Larang Tradisi Menerbangkan Balon Saat Lebaran

Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito mengatakan hukuman yang diberikan itu supaya para pelanggar mendapatkan efek jera atas perbuatan yang mereka langgar.

"Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu [16/5/2020] malam. Mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB," ujarnya.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.