Bisa-Bisanya Peti Jenazah Pasien Covid-19 Dibuka, Belasan Warga Sidoarjo Tertular
Belasan warga Sidoarjo terular virus corona karena membuka peti jenazah pasien Covid-19.
Madiunpos.com, SIDOARJO -- Lantaran tidak melaksanakan protokol kesehatan dalam proses pemakaman pasien Covid-19, sejumlah warga di Desa Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tertular. Sedikitnya ada 15 warga yang kini terkonfirmasi positif tertular virus corona karena membuka peti jenazah pasien tersebut.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyesalkan adanya peristiwa tersebut. "Peristiwa ini terjadi sekitar dua pekan lalu. Ada warga di sebuah dusun di Waru yang meninggal akibat Covid-19. Namun keluarganya membuka peti dan bahkan memandikan jenazah sehingga ada yang tertular," kata Khofifah saat penyaluran bantuan sosial tunai di Balai Desa Berbek, Kecamatan Waru, Minggu (17/5/2020), dilansir detik.com.
Khofifah berharap kejadian seperti ini tidak lagi terulang karena proses pemulasaraan jenazah pasien positif COVID-19 harus sangat ketat.
Update Covid-19 Madiun! Bayi 3 Bulan dengan Status PDP Corona Meninggal Dunia
Sementara itu Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, mengakui adanya kesalahan prosedur dalam menangani jenazah pasien Covid-19 di wilayahnya. Ia terlambat menerima informasi tersebut. Seharusnya yang memakamkan pasien positif Covid-19 adalah tenaga kesehatan dengan memakai baju hazmat.
"Peti tidak boleh dibuka dan pemakaman jenazah tidak boleh lebih dari empat jam," jelas Cak Nur, sapaan akrab Nur Ahmad Syaifuddin.
Ia menuturkan setelah peristiwa tersebut, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menurunkan tim untuk melakukan tracing, rapid test, serta uji swab.
"Hasilnya, PDP [pasien dalam pengawasan]-nya banyak sekali. Yang positif virus Corona 15 orang. Sekarang dusun tersebut diisolasi dengan ketat," tandas Cak Nur.
Hukuman Menyapu dan Menyanyi
Dari data yang ada, wilayah Kecamatan Waru, terdapat 69 pasien positif Covid-19 setelah pada akhir pekan ini mendapatkan tambahan sebelas orang.
Di Sidoarjo, pelanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua dihukum menyapu dan menyanyikan lagu Bagimu Negeri di sekitar lokasi dapur umum Covid-19 di Mapolresta, Sidoarjo.
Berbahaya! Pemkab Larang Tradisi Menerbangkan Balon Saat Lebaran
Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito mengatakan hukuman yang diberikan itu supaya para pelanggar mendapatkan efek jera atas perbuatan yang mereka langgar.
"Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu [16/5/2020] malam. Mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB," ujarnya.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Puluhan Hiu Tutul Muncul di Perairan Sidoarjo, Nelayan: Tidak Mengganggu
- Pasca Gempa Malang, Waspadai Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Jatim
- Pastikan Jemaah Taat Prokes saat Tarawih, Satgas Covid-19 Siaga di Masjid
- Gubernur Jatim Resmikan RS Lapangan Dungus di Madiun, Bisa Tampung 150 Pasien Covid-19
- 5 ASN Ajukan Banding ke Gubernur setelah Dicopot Bupati Jember Faida
- Mantap! Kota Madiun Raih Penghargaan KBK dan Kovablik 2020
- Bea Cukai Juanda Musnahkan Ratusan Sex Toys
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.