BPJS KESEHATAN : 9.000 Perusahaan di Jatim Belum Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan

BPJS KESEHATAN : 9.000 Perusahaan di Jatim Belum Daftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

    BPJS Kesehatan belum dilaksanakan oleh 9.000 perusahaan di Jatim.

    Madiunpos.com, KEDIRI - Sekitar 9.000 perusahaan dari total 36.000 perusahaan yang terdata di Jawa Timur  hingga kini belum mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan berbagai alasan.

    "Dari sekitar 36.000 perusahaan di Jatim, yang sudah bergabung ada 27.000an. Saat ini, kami terus telusuri datanya," kata Kepala Divisi Regional VII BPJS Kesehatan Jatim Mulyo Wibowo saat workshop tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri dengan Friedrich Ebert Stiftung (FES) di Kediri, Jumat (13/5/2016).

    Kegiatan workshop itu dihadiri peserta dari berbagai daerah. Selain dari Kediri, terdapat peserta dari Bojonegoro, Tulungagung, Madiun, dan sejumlah daerah lainnya.

    Mulyo mengatakan dari penelurusan sementara, ternyata beberapa di antaranya diketahui perusahaan itu fiktif. Alamat ada, namun saat didatangi ke lokasi ternyata perusahaan tidak ada, bahkan tetangga pun banyak yang tidak tahu.

    Selain itu, terdapat beberapa perusahaan yang memberikan alasan belum bergabung dengan BPJS Kesehatan karena terikat dengan perusahaan asuransi lain atau belum mampu membayar iuran.

    "Ada beberapa yang kami datangi, alamat tidak kami temukan, mungkin sudah pindah atau bangkrut," papar dia.

    Mulyo menegaskan BPJS akan terus mengusut perusahaan yang terdata dan mendesak mereka mengikutkan para pegawainya dalam program asuransi.

    Hal itu juga merujuk pada aturan pemerintah agar 2019 nanti seluruh warga Indonesia bisa mendapatkan jaminan kesehatan.

    BPJS pun akan menyurati perusahaan tersebut agar menyertakan karyawannya pada BPJS Kesehatan. Sesuai dengan aturan, nantinya perusahaan yang enggan mengikutkan karyawannya dalam program jaminan kesehatan ada sanksi khusus.

    Sanksi itu berupa administrasi pelayanan publik misalnya terkait dengan penundaan memberikan izin bangunan jika perusahaan itu sedang membangun, maupun penundaan pemberian izin penggunaan tenaga asing.

    Terkait dengan masalah iuran, ia mengatakan saat ini proses iuran lancar. Untuk badan usaha, pembayaran iuran di atas 90 persen.

    Namun, untuk mereka yang menunggak iuran mayoritas dari peserta perorangan. Pada 2015 hanya 68 persen yang membayar iuran, padahal seharusnya bisa sampai 100 persen.

    Mulyo menambahkan peserta dari perusahaan yang paling banyak adalah dari Surabaya, Sidoarjo, serta sejumlah kota besar lainnya. Ia pun berharap, dalam waktu dekat untuk perusahaan yang belum terdata bisa secepatnya masuk dalam program BPJS kesehatan.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.