BPJS KETENAGAKERJAAN : BPJS Gandeng 14 Rumah Sakit di Malang
BPJS Ketenagakerjaan tambah dua rumah sakit rekanan di Malang.
Madiunpos.com, MALANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang menggandeng 14 rumah sakit untuk melayani 140.000 peserta jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti mengatakan tahun 2015 ini ada tambahan dua rumah sakit yang digandeng badan jaring pengaman sosial itu untuk melayani tenaga kerja peserta program JKK. Kedua rumah sakit itu menambah 12 unit yang telah ada.
“Dengan digandengnya 14 rumah sakit, maka semua titik di wilayah  Kota Malang, Kab. Malang, dan Kota Batu, ada layanan rumah sakit untuk korban kecelakaan dari peserta JKK,†kata Sri Subekti di Malang, Kamis (29/1/2015).
Penambahan rumah sakit untuk melayani korban kecelakaan peserta program JKK itu diperlukan karena tahun ini ada tambahan peserta yang besar dari pegawai negeri sipil (PNS). Ada 25.000 PNS dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kab. Malang yang akan dilindungi program JKK dan jaminan kematian (JKM).
Menurut dia, jumlah rumah sakit untuk menangani peserta program JKK BPJS Ketenagakerjaan sebanyak itu sudah mencukupi karena angka kecelakaan kerja di wilayah itu relatif kecil. Rata-rata sekitar 10 kasus setiap bulan. Sebagian besar peserta program JKK yang mengalami kecelakaan kerja bukan di tempat kerja, melainkan di jalan raya.
Safety Riding
Karena itulah, simpulnya, masalah safety riding perlu ditekankan. BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan kepolisian setiap mengadakan pelatihan bagi peserta tentang safety riding untuk mengurangi angka kecelakaan kerja di jalan bagi pekerja peserta program tersebut.
Untuk meningkatkan keamanan kerja di perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong mereka melaksanakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dengan menggandeng Dinas Tenaga Kerja setempat. Tahun 2014 lalu, pembayaran klaim kasus kecelakaan kerja sebanyak 1.000 kasus. Namun jumlah itu tidak semuanya berasal dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang, melainkan banyak pula yang dari luar kota.
Nilai premi JKK sebesar 0,24% dari upah, sedangkan untuk program JKM preminya dipatok lebih besar 0,30%.Pada tahun ini, nilai klaim JKM dinaikkan menjadi Rp24 juta dari sebelumnya Rp21 juta, namun preminya tetap.
“Saya mendapat kabar, kenaikan nilai klaim JKM sudah disetujui pemerintah sehingga tinggal direalisasikan. Kami menunggu peraturan yang terbaru tersebut,†ujarnya.
Bagi PNS, menjadi peserta program JKK dan JKM bagi PNS sangat menguntungkan karena ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja. “Kami sudah membahas detil kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemda terkait dengan pelaksanaan memberikan perlindungan asuransi bagi PNS. Pemda masih mencari payung hukumnya,†ucapnya.
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Biar Tenang Bekerja, Marbot hingga Penggali Makam di Madiun Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan
- Melalui Siaga Kita, Pekerja Informal di Madiun Terima Perlindungan Sosial
- Baru 13.000 Pekerja di Madiun yang Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Pemkot Madiun Beri Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Sebut yang Pertama di Indonesia
- Ini Dia Keringanan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pengusaha
- Keren, Pemkot Madiun Lindungi Pekerja Informal dengan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan
- Terkait Tuntutan Karyawan Perusahaan Beha di Maospati, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.