BPJS Ketenagakerjaan Malang Bayar Klaim Rp100 M ke Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan Malang Bayar Klaim Rp100 M ke Pekerja Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

    BPJS Ketenagakerjaan Malang kucurkan Rp100 miliar ke pekerja.

    Madiunpos.com, MALANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang membayar klaim pekerja peserta program jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp100 miliar dari Januari-Agustus 2015.

    Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti mengatakan proporsi yang terbesar terutama pada peserta program JHT, yakni 90% disusul JKK 8% dan JKM 2%.

    “Selama periode itu memang terjadi banyak PHK, terutama dari industri rokok,” ujarnya di Malang, Senin (7/9/2015).

    Sampai dengan Agustus 2015, ada 11.000 pekerja  yang di PHK. Perusahaan yang banyak mem-PHK pekerjanya, terutama dari industri rokok seperti PR Bentoel, HM. Sampoerna, dan lainnya.

    “Sebentar lagi juga masih ada PHK dari pekerja industri rokok yang di Ngantang, Kab. Malang,” ujarnya.

    Selain itu, banyak juga PHK terjadi atas pekerja outsourcing.  Pekerja yang di PHK perusahaannya tidak hanya berlokasi di wilayah Kota Malang, Kota Batu, dan Kab. Malang, melainkan juga dari Kab. Pasuruan.

    Bica Dicairkan
    Khusus untuk pekerja yang mengajukan klaim JHT dengan mengacu ketentuan baru, tidak menunggu sampai memasuki usia kerja tertentu apalagi menunggu usia pensiun, ada sekitar 1.000 pekerja. Segera menyusul 500 pekerja yang mengajukan klaim serupa.

    Karena masa kerjanya masih belum lima tahun, maka nilai premi masing-masing relatif kecil, yakni rerata di bawah Rp10 juta per peserta. “Meski begitu tetap kami layani karena hal itu merupakan hak pekerja,” ujarnya.

    Namun BPJS Ketenagakerjaan memberikan sosialisasi pada pekerja agar JHT diambil ketika memasuki usia 56 tahun, ketika memasuki usia pensiun. Dengan begitu maka mereka akan menikmati dana yang besar saat memasuki usia pensiun. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah per peserta.

    Bunga 9%
    Hal itu jika diasumsikan bahwa pekerja mulai menjadi peserta berusaia 25 tahun sehingga masa kerjanya mencapai 31 tahun. “Jangan karena pertimbangan butuh, pekerja langsung mencairkan klaim JHT. Kalau mereka beralih kerja di tempat lain dan menjadi peserta JHT, maka dana yang tersimpan nilainya kecil,”  ucapnya.

    Padahal menjadi peserta JHT relatif menguntungkan karena bunganya mencapai 9% per tahun, jauh di atas bunga deposito. Selain itu, peserta tidak dikenakan biaya administrasi maupun pajak. Pajak hanya dibayarkan setelah JHT diambil jika nilainya lebih dari Rp50 juta. Artinya, JHT yang nilainya sampai Rp50 juta tidak kena pajak.

    Meski BPJS telah memberikan  pemahaman seperti itu kepada pekerja, mereka tetap banyak yang tak acuh.  Pekerja masih bersikukuh untuk mengambil klaim JHT dengan alasan membutuhkannya. “Padahal mereka lebih butuh saat tidak lagi produktif, yakni saat memasuki usia pensiun pada usia 56 tahun,” katanya.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.