BPJS KETENAGAKERJAAN : Pemprov Jatim Minta BPJS Diintegrasikan dengan Gaji

BPJS KETENAGAKERJAAN : Pemprov Jatim Minta BPJS Diintegrasikan dengan Gaji Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

    BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terintegrasi dengan struktur gaji oleh Pemprov Jatim.

    Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta mekanisme iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan disertakan dalam struktur gaji karyawan, sebagai siasat menekan rendahnya angka kepesertaan di provinsi tersebut.

    Gubernur Jatim Soekarwo menyarankan dibentuknya sebuat instrumen baru untuk mengintegrasikan iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji pegawai sektor formal dan informal. Apalagi, keikutsertaan tenaga kerja dalam BPJS telah dimandatkan dalam undang-undang.

    “Karena wajib, maka saja usulkan sebaiknya dibuat aturan baku saja, yaitu diikutkan dalam struktur gaji. Nantinya bendahara gaji langsung memotong dari gaji pegawai setiap bulannya,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang dilansir Setdaprov Jatim, Sabtu (11/4/2015).

    Instrumen (tools) yang diusulkan pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu dapat berupa regulasi. Khusus untuk karyawan dari sektor informal, sambungnya, presentase pemotongan iuran akan dilakukan penyesuaian.

    Baru 28.575 Perusahaan
    Mandatori kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam UU No.109/2013 tentang pentahapan kepesertaaan jaminan sosial bagi TNI, Polri, dan PNS, UU No.40/2014 tentang sistem jaminan sosial nasional, serta UU No.24/2011 tentang BPJS. Undang-undang mewajibkan jaminan pensiun (JP) untuk diikuti seluruh elemen penyelenggara negara.

    Di sisi lain, peserta program JP juga akan bersifat mandatori bagi setiap pekerja di Indonesia per 1 Juli 2015. “Saya yakin, tools tersebut akan mengatasi permasalahan rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Jatim,” tegas Soekarwo.

    Dia menyebut saat ini jumlah perusahaan di Jatim adalah 36.000, dengan total pekerja formal 6,2 juta jiwa. Jumlah pekerja atau buruh dari sektor informal di Jatim mencapai 12 juta jiwa.

    Dari angka tersebut, kepesertaan perusahaan Jatim terhadap BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 28.575 perusahaan. Pekerja formal yang sudah terdaftar di provinsi tersebut baru 1,39 juta jiwa, termasuk tenaga kerja asing. Sementara itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari pegawai sektor informal hanya 119.385 jiwa.

    Delapan Kabupaten
    Berdasarkan data Setdaprov Jatim, saat ini masih ada 8 pemerintah kabupaten (pemkab) yang belum menganggarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka a.l. Kabupaten Tuban, Bojonegoro, Ngawi, Pacitan, Madiun, Bangkalan, Malang, dan Sidoarjo.

    “Sosialisasinya nanti harus menekankan bahwa ikut BPJS berarti hari depannya akan terjamin. Sementara itu, mekanismenya adalah diambilkan dari gaji, sehingga mereka otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Soekarwo.

    Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya sepakat usulan Pemprov Jatim dapat menekan angka ketidakpatuhan kepesertaan. Apalagi, selama ini masih banyak laporan perusahaan yang tidak valid.

    “Misalnya, upah karyawan seharusnya Rp3 juta, tetapi di dalam laporannya kepada kami upahnya dicantumkan hanya Rp1 juta,” ungkapnya. Dia menambahkan dalam waktu dekat sejumlah program baru akan dikenalkan.

    Hunia dan Trasportasi Murah
    Salah satunya adalah program hunian murah dan transportasi murah. Elvyn mengaku saat ini pihaknya tengah mempersiapkan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Program lainnya meliputi jaminan pensiunan dan kecelakaan kerja, yang mekanismenya mirip seperti pegawai negeri sipil yang diterima per bulan. Untuk jaminan pensiun, tabungan dapat diambil setelah berusia 55 tahun.

    Sementara itu, untuk jaminan kecelakaan kerja, peserta tidak hanya diberi santunan tetapi perusahaan diharuskan menerima kembali jika pekerjanya mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.