BPJS KETENAGAKERJAAN : Perusahaan Malang Patuh Ikuti Program Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

BPJS KETENAGAKERJAAN : Perusahaan Malang Patuh Ikuti Program Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

    BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola pula program dana pensiun jadi pilihan perusahaan di Malang.

    Madiunpos.com, MALANG — Program Dana Pensiun (Dapen) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diminati perusahaan di Malang. Peserta program Dapen BPJS Ketenakerjaan di Malang sampai dengan Oktober 2015 sudah mencapai 567 perusahaan yang berarti melampaui target dari yang dipatok sebanyak 300 perusahaan.

    Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti mengatakan dari 567 perusahaan peserta Dapen BPJS Ketenagakerjaan, 30% justru perusahaan kecil yang tahun ini tidak diwajibkan menjadi peserta program tersebut. “Pertimbangan perusahaan kecil  mengikutkan pekerjanya pada program Dapen, karena tidak perlu lagi direpotkan memikirkan masalah pensiun pekerjanya,” ujarnya, di Malang, Rabu (4/11/2015).

    Dengan tingkat kepersertaan perusahaan sebanyak itu, maka hanya tinggal beberapa beberapa perusahaan besar dan menengah saja yang ada di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Malang yang belum menjadi peserta Dapen. Mengacu PP, kata dia, maka perusahaan diberikan toleransi sampai dengan 30 November 2015 untuk menjadi peserta Dapen.

    Rugi Tak Ikut?
    Dia yakinkan, perusahaan merugi  jika tidak ikut Dapen karena risiko yang terjadi harus mereka tanggung sendiri. Dia mencontohkan, jika ada pekerjanya yang mengalama kecelakaan fatal dan tidak bisa bekerja, maka perusahaan harus menanggung pensiun sampai yang bersangkutan meninggal dan tidak ada lagi ahli waris yang berhak untuk mendapatkannya.

    “Kalau perusahaan menjadi peserta Dapen, maka risikonya dialihkan ke kami, ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami yang memberikan pensiun,” ujarnya.

    Program tersebut selain membantu perusahaan, juga membantu pekerja. Setelah pensiun, mereka tidak hanya menerima jaminan hari tua (JHT) dan pesangon dari perusahaan, tapi juga pensiun seperti layaknya pegawai dari BPJS Ketenakerjaan.

    Terkait dengan perusahaan besar dan menengah yang masih belum menjadi peserta Dapen, dia menduga, hal itu terjadi karena perusahaan masih menghitung proprosi dana pensiun yang ditempatkan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) serta yang ditempatkan di BPJS Ketenagakerjaan.

    Diikat Undang-Undang
    Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Malang Samuel Molindo mengatakan tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mengikuti program Dapen karena diatur dalam undang-undang. Dari sisi iuran pun, tidak terlalu memberatkan, yakni 5% dibebankan perusahaan dan 3% dari karyawan, namun dari sisi manfaat sangat bagus bagi kedua belah pihak.

    Perusahaan tidak perlu direpotkan menyiapkan dana pensiun lewat program DPLK, sedangkan dari sisi pekerja mereka tetap memperoleh dana walau telah pensiun. “Kalau masih ada perusahaan yang belum terdaftar pada program Dapen, hal itu terjadi karena mereka masih menghitung berapa kebutuhan dana untuk mengikuti program tersebut,” ujarnya.



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.