Cabuli Anak 12 Tahun, Pria di Ponorogo Ditahan
Seorang pria berusia 48 tahun dari Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo diamankan aparat kepolisian karena mencabuli anak di bawah umur.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang pria berusia 48 tahun dari Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo diamankan aparat kepolisian karena mencabuli anak di bawah umur.
Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, mengatakan pelaku pencabulan berinisial M itu ditangkap aparat Unit Reskrim pada Selasa (1/12/2020) pukul 17.00 WIB. Pelaku ditangkap setelah ada laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban.
Wisata Watu Rumpuk Madiun Buka, Jumlah Pengunjung Masih Minim
Dia menuturkan pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 12 tahun di kamar rumah nenek korban pada Kamis (26/11/2020).
“Korban ini juga warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung. Lokasi kejadian ada di dalam rumah nenek korban yang juga berada di Desa Kunti,” kata dia yang dikutip dari tribratanewsponorogo.com.
Bayi Baru Lahir di Madiun Terpapar Covid-19
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana dengan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.