Cabuli Pacar di Bawah Umur Berkali-Kali, Dua Pemuda Probolinggo Dicokok Polisi

Dua pemuda Probolinggo ditangkap polisi setelah mencabuli pacar mereka yang masih di bawah umur.

Cabuli Pacar di Bawah Umur Berkali-Kali, Dua Pemuda Probolinggo Dicokok Polisi Wakapolres Probolinggo, Kompol M. Pauji, menginterogasi dua pelaku pencabulan di Mapolres Probolinggo. (detik.com)

    Madiunpos.com, PROBOLINGGO -- Dua pemuda asal Kota Probolinggo ditangkap polisi gara-gara mencabuli pacar mereka yang masih di bawah umur.

    Kedua pemuda itu adalah M. Abdur Rohim, 20, warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran; dan Dicky Suseno, 20, warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran.

    Baca Juga:

    PENCABULAN PONOROGO : Bejat, Pembina Pramuka Di MTs Ini Cabuli 35 Siswi

    PENCABULAN PONOROGO : Miris, Guru Honorer Ini Cabuli Siswi-Siswinya Selama 6 Bulan

    Seperti dikutip dari detik.com, penangkapan kedua pemuda itu berawal dari laporan kedua orang tua korban. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap Rohim dan Dicky.

    Rohim dilaporkan setelah orang tua korban tak terima anaknya yang baru berusia 17 tahun diajak Rohim melakukan hubungan badan. Tak hanya sekali, tetapi hingga 15 kali.

    Sementara tersangka Dicky dilaporkan orang tua korban yang juga tak terima anaknya yang masih di bawah umur diajak berhubungan badan.

    Kepada polisi, kedua tersangka sama-sama mengakui perbuatannya. Mereka beralasan, perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

    "Apa pun alasan tersangka, perbuatan mereka termasuk pidana karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Wakapolres Probolinggo, Kompol M. Pauji kepada wartawan, Senin (7/10/2019).

    Pauji mengatakan polisi sempat melakukan olah tempat kejadian peristiwa sebelum penangkapan. Setelah mendapati keterangan saksi dan alat bukti yang kuat, baru kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing.

    "Kami sita barang bukti berupa pakaian dalam korban atas kasus persetubuhan ini. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Pauji.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.