Cegah Corona, Disdukcapil Ponorogo Batasi Layanan Kependudukan

inas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ponorogo membatasi layanan kepada masyarakat selama dua pekan.

Cegah Corona, Disdukcapil Ponorogo Batasi Layanan Kependudukan Warga mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ponoroog untuk mendapatkan layanan kependudukan, Rabu (18/3/2020). (Istimewa/Pemkab Ponorogo)

    Madiunpos.com, PONOROGO — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ponorogo membatasi layanan kepada masyarakat selama dua pekan. Kebijakan ini dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan yang berpotensi menjadi cara penularan dan persebaran virus corona atau Covid-19.

    Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Ponorogo, Hartoyo, mengatakan pembatasan layanan terkait kependudukan dan catatan sipil ini dilakukan sesuai instruksi Bupati Ponorogo tentang penanggulangan virus corona.

    “Sesuai instruksi tersebut supaya bisa menghindari kerumunan maka kita melakukan langkah-langkah strategis. Mulai dari penyediaan tempat cuci tangan sampai pembatasan pelayanan kependudukan,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dalam siaran pers Pemkab Ponorogo, Kamis (19/3/2020).

    RSUD dr. Soedono Masih Tunggu Hasil Lab untuk Buktikan Positif Corona

    Hartoyo menuturkan pembatasan pelayanan tersebut seperti dengan mengarahkan masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan cukup ke kecamatan bila dokumen yang diurus tersebut bisa dilayani di tingkat kecamatan. Pihaknya juga telah mengirim surat edaran kepada para camat supaya melayani masyarakat yang ingin mengurus layanan kependudukan.

    “Kalau masyarakat memerlukan layanan kependudukan dan bisa dilayani di tingkat kecamatan, maka tidak perlu mengurus sampai ke tingkat kabupaten. Kalau dokumennya tidak mendesak, bisa ditunda dulu sampai 14 hari ke depan,” jelas dia.

    Dampak Corona, Hotel Berbintang di Madiun Alami Kerugian

    Layanan yang bisa dilayani di tingkat kecamatan seperti perubahan data tertentu kartu keluarga, perekaman E-KTP, akta kelahiran 0-1 tahun, surat pindah dalam kabupaten, dan akta kematian. Tetapi, kalau layanan tersebut mendesak harus dilayani di Kantor Disdukcapil, maka tetap akan dilayani. Untuk jumlah antrean dibatasi hingga nomor 50 saja per harinya.

    Plt. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Ponorogo, Amrouji, menyampaikan pembatasan pelayanan ini bertujuan menghindarkan adanya kerumunan di Kantor Disdukcapil. Lokasi antrean juga dialihkan dari dalam ruangan menjadi di luar ruangan.

    “Petugas juga dilengkapi dengan masker dan sarung tangan karet untuk menghindari kontak langsung dengan tubuh masyarakat maupun kontak langsung dengan dokumen-dokumen yang bisa saja tertempel bermacam bakteri, kuman, maupun virus,” jelas dia.

     

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.