CUKAI TEMBAKAU : Cukai Naik 27%, Buruh Rokok Terancam PHK

CUKAI TEMBAKAU : Cukai Naik 27%, Buruh Rokok Terancam PHK Buruh tani menyemai bibit tembakau untuk dipindahkan ke kebun. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

    Cukai tembakau direncanakan naik 27%, buruh rokok di Jawa Timur terancam PHK.

    Madiunpos.com, SURABAYA – Tenaga kerja di sektor industri rokok dalam negeri tahun 2015 ini semakin terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran pemerintah berencana menaikkan kembali cukai tembakau menjadi 27%.

    Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami Bahar mengatakan industri rokok di Jawa Timur sangat mengkhawatirkan rencana kenaikan cukai tembakau tersebut. Padahal sekitar 60% industri rokok Indonesia berada di wilayah Jawa Timur.

    “Saya enggak bisa membayangkan kalau cukai [tembakau] dinaikkan lagi pada April ini atau mungkin pertengahan tahun ini,” katanya terkait rencana pemertintah Presiden Joko Widodo menaikkan kembali cukai rokok, Minggu (15/2/2015).

    Dia mengungkapkan tahun 2014 lalu pemerintah memang tidak menaikkan cukai rokok karena bertepatan dengan pemberlakuan pengenaan pajak rokok daerah 10%. Namun, dengan kondisi tersebut pun tercatat ada 10.000 tenaga kerja industri rokok yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2014.

    “Sekarang ini tercatat ada 360.000 buruh industri rokok dan 60% di antaranya adalah industri di Jawa Timur. Kalau cukai dinaikkan lagi, pabrik rokok di Indonesia akan habis dan hanya tersisa 60 pabrik besar dari jumlah sekarang 100 pabrik,” jelasnya.

    Sulami mengatakan selain akibat pengenaan pajak daerah dan cukai, PHK dilakukan juga akibat beralihnya konsumen rokok sigaret kretek tangan (SKT) ke sigaret krekek mesin (SKM). Beberapa pabrik juga akhirnya lebih banyak memproduksi rokok SKM dibandingkan SKT yang memiliki banyak tenaga kerja.

    “Meski tahun lalu ada kenaikan harga rokok, tetapi dampaknya tidak terlalu signifikan bagi konsumen. Menaikan lagi harga rokok tahun ini pun akan berat bagi pengusaha,” katanya.

    Pengusaha Tak Didengar
    Dia menambahkan pengusaha sudah memberikan masukan kepada pemerintah tetapi menurutnya suara pengusaha kurang didengar. “Sejauh ini kami sudah melakukan upaya bicara ke pemerintah. Bahkan dalam rencana kenaikan cukai itu kami asosiasi tidak diajak bicara,” imbuhnya.

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.011/2014 kenaikan tarif cukai sebesar 8,72% dengan target Rp120,56 triliun. Dalam keputusan RAPBN 2015 beberapa waktu lalu, disepakati kenaikan target penerimaan cukai menjadi Rp136,12 triliun.

    Kondisi menunjukkan betapa industri hasil tembakau jadi andalan Ditjen Bea dan Cukai dalam memenuhi target penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp188,9 triliun. Di Jawa Timur, Direktorat Jenderal Bea Cukai wilayah I tahun ini mengincar penerimaan cukai dan kepabean hingga Rp42,5 triliun atau naik 6,62% dari pencapaian tahun lalu.

    Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Agus Yulianto mengatakan cukai rokok selama ini merupakan penerimaan terbesar, dan disusul oleh cukai minuman keras dan etil alkohol. “Cukai merupakan penerimaan yang paling jelas direncanakan sejak awal tahun, dan cukai tembakau kontribusi terbesar selama ini,” katanya dalam kesempatan berbeda.

    Adapun pencapaian hasil penindakan dan penerimaan Bea Cukai Jatim I sepanjang 2014 pada bidang bea masuk tercapai Rp3,6 triliun, sedangkan bea keluar tercapai Rp416 miliar. Sementara untuk penerimaan cukai tercapai Rp36 triliun dari target yang ditetapkan yakni Rp35 triliun.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.