Digelar Tanpa Izin, Hajatan Pernikahan di Tulungagung Dibubarkan

Wakil Juru Bicara Satgas Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro, mengatakan hajatan dibubarkan karena tidak memiliki izin. Saat ini Pemkab Tulungagung tidak mengeluarkan izin hajatan.

Digelar Tanpa Izin, Hajatan Pernikahan di Tulungagung Dibubarkan Hajatan pernikahan di Tulungagung dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan Pakel, Tulungagung. (Detikcom/Istimewa)

    Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Satgas Covid-19 Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, membubarkan hajatan pernikahan yang digelar tanpa izin.

    Wakil Juru Bicara Satgas Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro, mengatakan hajatan pernikahan itu digelar di rumah SR di Desa Kasreman, Kecamatan Pakel, Tulungagung. Satgas di tingkat kecamatan yang mengetahui ada hajatan langsung mendatangi lokasi dan membubarkan acara tersebut.

    "Pembubaran dilakukan pagi tadi. Hajatan tersebut dipastikan tidak memiliki izin, karena saat ini kami tidak mengeluarkan izin hajatan," kata Galih, Selasa (12/1/2021).

    Miris, Suami Asal Gresik Jual Istri untuk Layanan Threesome

    Dari pantauan satgas, hajatan tersebut digelar dengan sangat mencolok dan dihadiri oleh banyak tamu. Setelah bertemu dengan pemilik rumah, petugas langsung meminta panitia hajatan untuk menghentikan kegiatan dan membongkar seluruh peralatan yang digunakan untuk pesta.

    Galih melanjutkan saat ini Pemkab Tulungagung menghentikan sementara perizinan hajatan dan kegiatan masyarakat yang dapat menghadirkan massa, atau kerumunan orang. Khusus untuk kegiatan pernikahan hanya diperbolehkan untuk ijab kabul, dengan mendatangkan tamu dari kedua keluarga.

    "Yang hadir dibatasi maksimal 50 orang dan wajib menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

    Digelar Tanpa Prokes saat PPKM, Hajatan Pernikahan di Surabaya Dibubarkan

    Sebelumnya, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengatakan meskipun daerahnya tidak masuk dalam 11 kota/kabupaten yang wajib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun pihaknya tetap melakukan pembatasan.

    Beberapa pembatasan yang dilakukan adalah dengan menerapkan jam malam pada pukul 20.00-04.00 WIB. Selain itu pemerintah juga melarang hajatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

    "Kegiatan sekolah juga masih daring. Termasuk wisata juga masih belum kami buka," pungkasnya.

    Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.