Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pamekasan

Aparat Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Kecamatan Batumarmar.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pamekasan Ilustrasi kasus pembunuhan. (ANTARA/HO)

    Madiunpos.com, PAMEKASAN -- Aparat Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Kecamatan Batumarmar. Kasus pembunuhan itu terjadi pada 26 Agustus 2020 lalu.

    "Tersangka berinisial SM warga Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar," kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Neneng Diyah seperti dilansir Antara, Jumat (28/8/2020).

    Neneng menjelaskan korban dalam kasus pembunuhan itu yakni Mustaji, 60, warga Desa Ponjenan Barat, Batumarmar, Pamekasan. Pembunuhan terjadi di Kecamatan Batumarmar, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kasus itu bermula saat korban bersama empat anaknya Dayat, Rudin, Saidi, dan Saleh sedang menyiram bawang di lahan milik mereka. Pelaku SM lalu datang dan terjadi pertengkaran antara SM dan Dayat.

    PDIP Kembali Tunda Pengumuman Cawali Surabaya, Tapi Sudah Tentukan Nama

    Melihat hal itu, Mustaji meminta Dayat pergi. Namun, yang menjadi sasaran justru Mustaji hingga akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

    "Kami masih menyelidi lebih lanjut motifnya, dan masih memeriksa sejumlah pihak," imbuh Neneng.

    Menurut tim penyidik Polres Pamekasan, pelaku pembacokan korban itu sebenarnya dua orang. Akan tetapi, yang berhasil ditangkap petugas baru satu orang.

    "Seorang lagi yang bernama Mat Fauzi warga Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Batumarmar, kini masih menjadi buronan polisi," imbuh dia.

    Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.

    Seratusan Pemuda Ponorogo Dilatih Jadi Penari Topeng Dadak Merak



    Editor : Cahyadi Kurniawan

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.