Diminta Direvisi, Ini Dia Aturan Kampanye yang Bisa Bikin Upaya Menekan Covid-19 Gagal Total

KPU diminta merevisi aturan kampanye dengan melarang kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.

Diminta Direvisi, Ini Dia Aturan Kampanye yang Bisa Bikin Upaya Menekan Covid-19 Gagal Total Ilustrasi--Kampanye Pemilu. (JIBI/Solopos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Upaya pemerintah daerah di Jawa Timur untuk menekan kasus Covid-19 bakal menghadapi tantangan berat. Pasalnya, ada 19 dari 38 kabupaten/kota di Jatim bakal menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

    Di tengah pandemi Covid-19 yang masih tinggi risiko penularannya, pelaksanaan Pilkada ini potensi menjadi salah satu sumber penularan. Apalagi KPU membolehkan kegiatan kampanye yang berpeluang menimbulkan kerumunan.

    Sebagai catatan, per Kamis (17/9/2020), jumlah penambahan kasus baru di Jatim ada 327. Tambahan ini membuat total kasus Covid-19 di Jatim mencapai 39.508 kasus. Dari jumlah tersebut 31.866 di antaranya telah sembuh. Angka ini sudah termasuk penambahan 281 pasien sembuh pada hari yang sama.

    Benarkah Masker Scuba yang Dilapisi Tisu Jadi Efektif Tangkal Virus Corona?

    Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan jumlah kasus baru terbanyak, yakni 60 kasus. Meski demikian, status risiko penyebaran Covid-19 di Surabaya adalah zona oranye (risiko sedang).

    Begitu juga Kabupaten Sidoarjo yang memiliki kasus tertinggi kedua di Jatim telah berubah status menjadi zona oranye. Selain Sidoarjo, Kabupaten Probolinggo juga menyusul menjadi zona oranye di Jatim. Sementara zona merah di Jatim masih ada empat yakni Kota Malang, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, dan Banyuwangi.

    Ironi KPU

    Di tengah upaya keras pemerintah daerah untuk menekan Covid-19, KPU justru mengeluarkan kebijakan yang ironisnya bertentangan dengan upaya menekan pandemi. KPU justru memberi lampu hijau bagi tim kampanye pasangan calon kepala daerah untuk menggelar sejumlah kegiatan yang potensial menimbulkan kerumunan. Sebut saja konser musim dan bazar.

    Antisipasi Klaster Kantor Pemerintah, Pegawai Luar Kota Madiun Boleh WFH

    Khawatir akan risiko di depan mata, Komisi II DPR meminta KPU merevisi Peraturan KPU yang mengatur dibolehkannya konser musik hingga bazar untuk kampanye di Pilkada 2020. Aturan dalam PKPU tersebut diminta tidak bertentangan dengan protokol pencegahan Covid-19.

    "Nanti kita akan minta KPU agar PKPU itu diperbaiki, direvisi, untuk bisa mencegah potensi-potensi yang sifatnya bakal melanggar protokol Covid-19. Toh kampanye nanti kan masih tanggal 20-an, akhir September ini mulai," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, seperti dilansir detik.com, Jumat (18/9/2020).

    Saan menyebut masih ada kesempatan PKPU itu direvisi. Komisi II DPR juga akan menjadwalkan rapat dengan KPU membahas revisi PKPU itu pekan depan.

    "Kita akan minta KPU agar melarang kegiatan-kegiatan yang sifatnya bisa mengumpulkan, menjadi daya tarik orang berkumpul banyak ya, berkerumun," imbuh Saan.

    Istri Hakim Arifin Meninggal Bukan karena Covid-19, Keluarga Protes PN Surabaya

    Pembatasan Orang yang Absurd

    Politikus Partai NasDem itu pun menyinggung aturan pembatasan hadirin dalam rapat umum kampanye maksimal 100 orang. Saan pun ragu jika kegiatan seperti konser musik maupun bazar bisa dibatasi pesertanya. "Harusnya dari situ aja rapat umum turunkan. Apakah mungkin konser itu dihadiri 100 orang? Kan nggak mungkin juga, pasti orang akan membludak kan. Apakah mungkin bazar itu yang datang cuma 100 orang, donor darah, yang gitu-gitu dalam situasi kayak gini?" tutur Saan.

    Kegiatan rapat umum itu dinilainya berpotensi melanggar protokol Covid-19. Karena itulah, menurutnya, kegiatan kampanye dengan mengumpulkan massa perlu ditiadakan.

    "Menurut saya memang hal-hal yang sifatnya potensial bisa menarik orang banyak, maka itu potensial melanggar protokol Covid-19. Karena itu lebih baik dari sekarang diantisipasi dengan cara tadi, ditiadakan saja hal-hal seperti itu," tegasnya.

    Tambah Lagi Dokter di Jatim yang Meninggal Karena Covid-19, Kali Ini dari Malang

    Untuk diketahui, dalam PKPU 10 Tahun 2020 Pasal 63 ayat 1 disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Diantaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan hingga konser musik.

    Sedangkan pada ayat 2, dituliskan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

    Ini dia kegiatan yang dibolehkan KPU namun berpotensi menjadi sarana penyebaran Covid-19:

    1. rapat umum;
    2. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
    3. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
    4. perlombaan;
    5. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
    6. peringatan hari ulang tahun Partai Politik

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.